Makro 19 Feb 2026 Penulis: KabarBursa.com Editor: Syahrianto

Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Daerah Terdampak Banjir Sumatra Cair Pekan Depan

Pemerintah mulai salurkan tambahan TKD Rp10,65 triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar guna percepat pemulihan ekonomi dan belanja prioritas pascabencana.

Tambahan TKD Rp10,65 triliun dicairkan bertahap mulai pekan depan untuk memperkuat fiskal daerah terdampak banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Tambahan TKD Rp10,65 triliun dicairkan bertahap mulai pekan depan untuk memperkuat fiskal daerah terdampak banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Foto: IG @menkeuri
Tambahan TKD Rp10,65 triliun dicairkan bertahap mulai pekan depan untuk memperkuat fiskal daerah terdampak banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Foto: IG @menkeuri

KABARBURSA.COM — Pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp10,65 triliun untuk memperkuat kapasitas fiskal tiga provinsi terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tambahan anggaran ini disiapkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus memastikan belanja prioritas pemerintah daerah tetap berjalan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan dana tersebut bersumber dari beberapa komponen fiskal yang selama ini menjadi hak daerah.

“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, DBH tambahan, Dana Alokasi Umum tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Senayan, Rabu 18 Februari 2026.

Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun ke tiga provinsi tersebut. Nilai itu meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp10,78 triliun. Kenaikan ini mencerminkan percepatan dukungan fiskal untuk daerah yang tengah menghadapi tekanan pascabencana.

Dari sisi likuiditas, ruang fiskal pemerintah daerah dinilai masih cukup terjaga. Per Januari 2026, kas daerah Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total dana mengendap di tiga wilayah itu mencapai Rp9,9 triliun.

Meski demikian, tambahan TKD Rp10,65 triliun saat ini masih berada dalam tahap administratif melalui pergeseran anggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran. Pemerintah menargetkan pencairan dapat dimulai paling cepat pekan depan dan paling lambat 28 Februari 2026.

Penyaluran dana dilakukan bertahap selama tiga bulan. Sekitar 40 persen akan dicairkan pada Februari, disusul 30 persen pada Maret dan 30 persen pada April. Pada tahap awal, dana yang diperkirakan masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp4,2 triliun.

Purbaya menegaskan penggunaan anggaran tersebut harus difokuskan pada belanja prioritas, terutama untuk penanganan dampak bencana dan menjaga layanan publik tetap berjalan.

“Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jadi untuk TKD sudah clear Pak ini peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya sih minggu depan mereka sudah, dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” katanya.

Percepatan pencairan dana ini diharapkan menjadi bantalan fiskal bagi daerah untuk memulihkan aktivitas ekonomi, memperbaiki infrastruktur terdampak, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah proses rehabilitasi pascabencana. (Nur Nadiyah)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait