Makro 13 Jun 2025 Penulis: Redaksi KabarBursa Editor: Uslimin Usle

Tambang ANTM di Raja Ampat cuma Sumbang 10 Persen: tak Sebanding Kerugian Negara!

Aktivitas tambang di Raja Ampat dapat memicu kerusakan serius pada ekosistem laut

perusahaan tambang di kawasan yang dikenal sebagai surga biodiversitas itu, publik kini mempertanyakan nasib satu perusahaan yang izinnya belum dicabut: PT Gag

Ilustrasi wilayah pariwisata Raja Ampat, Papua
Ilustrasi wilayah pariwisata Raja Ampat, Papua

KABARBURSA.COM - Kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di kawasan yang dikenal sebagai surga biodiversitas itu, publik kini mempertanyakan nasib satu perusahaan yang izinnya belum dicabut: PT Gag Nikel.

Empat perusahaan yang telah dicabut izin usaha pertambangannya oleh pemerintah yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel yang masih beroperasi, meski janji pengawasan ketat telah disampaikan.

Berbeda dengan empat perusahaan lainnya, PT Gag Nikel merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang seluruh sahamnya dimiliki negara. Berdasarkan laporan keuangan per akhir 2024, nilai aset PT Gag Nikel sebelum eliminasi tercatat mencapai Rp4,11 triliun.

Meski begitu, kontribusi segmen nikel terhadap total pendapatan Antam dinyatakan tidak dominan. Emiten pelat merah tersebut menyebut pendapatan dari nikel hanya menyumbang sekitar 10 persen dari keseluruhan kinerja.

Fakta ini kemudian menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Mereka menilai, dampak ekologis dari aktivitas tambang di wilayah rentan seperti Raja Ampat tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh.

“Karena pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung yang jauh lebih terbatas dibandingkan pulau besar,” ujar Rere Christianto, Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi, saat diwawancarai KabarBursa.com, Jumat 13 Juni 2025.

Menurut Rere, aktivitas tambang di Raja Ampat dapat memicu kerusakan serius pada ekosistem laut, yang merupakan sumber utama kehidupan dan ekonomi masyarakat sekitar. Kerusakan tersebut juga mengancam sektor pariwisata yang menjadi andalan kawasan.

Dari sisi perhitungan kerugian negara, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengungkap potensi kerugian yang ditimbulkan dari eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat bisa melampaui skandal pertambangan timah oleh PT Timah Tbk.

Berdasarkan studi terdahulu, dugaan kerusakan lingkungan dalam kasus PT Timah menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun. Mengacu pada angka ini, Fahmy memperkirakan bahwa kerugian dari tambang di Raja Ampat bisa lebih besar.

“Nah, maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam, tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar,” katanya.

Menurutnya, ekosistem di Raja Ampat sangat sensitif karena menjadi habitat flora dan fauna langka. Jika spesies-spesies tersebut musnah akibat tambang, maka kerugian ekologisnya tak akan bisa dipulihkan.

"Apalagi ini untuk di Raja Ampat, itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang itu langka. Kalau itu kemudian punah, itu kan nggak bisa direklamasi. Nggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi. Nah, maka itu kerugiannya sangat besar," kata Fahmy.

Fahmy juga menyayangkan keputusan pemerintah yang belum mencabut IUP PT Gag Nikel. Ia menilai, argumen pemerintah terkait jarak tambang dengan pusat konservasi Raja Ampat tidak cukup kuat untuk menjadi alasan pengecualian.

"Jadi kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga," tegas Fahmy.

Ia mengingatkan bahwa limbah tambang nikel, seperti debu yang mengandung arsenik, dapat menyebar luas lewat angin hingga ratusan kilometer dan menimbulkan dampak kesehatan yang serius.

"Nah, kemudian yang paling penting juga PT GAG itu melanggar undang-undang," sambungnya.

Fahmy menuding bahwa PT Gag Nikel telah melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang ini secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi, tanpa pengecualian.

"Itu berdasarkan undang-undang yang sudah didukung oleh mahkamah agung maupun mahkamah konstitusi. Itu dilarang untuk melanggar penambangan di pulau kecil tadi tanpa syarat apapun gitu ya. Nah, itu melanggar," tegas Fahmy.

Ia mendesak agar seluruh aktivitas tambang dihentikan total di Raja Ampat. Selain itu, ia menyerukan penegakan hukum yang menyeluruh terhadap proses perizinan lima perusahaan tambang yang telah atau masih beroperasi.

"Nah, jangan-jangan gitu ya, selamanya di Indonesia itu kan ada semacam KKN gitu ya. Ada semacam kongkalikong sehingga keluar lah izin tadi. Nah, ini barangkali perlu diusut kalau itu terbukti, ya harus ditindak secara pidana dengan aturan hukum yang ada," pungkasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
RE
KabarBursa.pro Editorial Team

Redaksi KabarBursa

Berita Terkait