Makro 08 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Uslimin Usle

Tanpa Beleid Ekosistem, Bioetanol Dinilai Cuma Wacana

Ambisi Indonesia untuk mewujudkan kemandirian energi melalui bioetanol terancam jalan di tempat.

Tanpa PP Ekosistem, Bioetanol Dinilai Cuma Wacana

Tanpa Beleid Ekosistem, Bioetanol Dinilai Cuma Wacana. Foto: Dok KabarBursa.com
Tanpa Beleid Ekosistem, Bioetanol Dinilai Cuma Wacana. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Ambisi Indonesia untuk mewujudkan kemandirian energi melalui bioetanol terancam jalan di tempat. Pemerintah kini didorong untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Ekosistem Bioetanol Nasional guna memutus rantai kegagalan sistemik yang selama ini menghambat tumbuhnya industri bahan bakar nabati tersebut.

Tanpa payung hukum yang integratif, pengembangan bioetanol dinilai hanya akan terjebak dalam ruang wacana tanpa memberikan dampak nyata terhadap ketahanan energi maupun strategi geo-ekonomi nasional di tengah gejolak krisis energi global.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa industri bioetanol domestik saat ini sedang mengalami kebuntuan yang bersifat sistemik.

Sejumlah hambatan utama meliputi nihilnya jaminan pasar, belum adanya kontrak wajib jangka panjang (mandatory offtake), hingga regulasi yang belum mampu menciptakan ekosistem berkelanjutan.

Rieke menyoroti belum adanya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan kapasitas produksi di daerah. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai belum mendapatkan mandat eksplisit untuk bertindak sebagai pembentuk pasar (market maker).

"Karena itu, negara perlu bertransformasi dari sekadar regulator menjadi market maker yang mampu menjamin permintaan, membentuk pasar, dan menciptakan kepastian industri," ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Untuk memacu produksi dan daya saing bioetanol, Rieke memberikan lima rekomendasi krusial kepada pemerintah:

1. Payung Hukum Integratif: Segera membentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional sebagai landasan hukum utama.

2. Mandatory Offtake: Mewajibkan pembelian bioetanol secara konsisten melalui skema mandatory purchase.

3. Arsitektur Pasar Operasional: Mengintegrasikan sektor energi, pangan, perdagangan, perkebunan, dan BUMN dalam satu desain kebijakan yang sinkron.

4. Penugasan BUMN: Memberikan instruksi jelas kepada BUMN untuk membangun dan mengelola pasar bioetanol nasional.

5. Sinkronisasi Data: Menjamin koordinasi antara pusat dan daerah berbasis data nasional yang akurat.

Langkah-langkah ini dianggap mendesak agar investasi di sektor bioetanol mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi yang layak bagi para pelaku usaha.

"Tanpa keberanian negara sebagai pembentuk pasar, bioetanol akan terus menjadi wacana kebijakan, bukan industri strategis masa depan Indonesia," tutupnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait