Makro 21 Jan 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

Target Pajak 2026 Naik 23 Persen, DJP Fokus ke Data dan Risiko

Pemerintah tetapkan target pajak 2026 sebesar Rp2.357 triliun, naik 23%. DJP fokus pada penguatan sistem dan kemitraan dengan wajib pajak.

Target pajak 2026 naik jadi Rp2.357,7 triliun. DJP dorong transformasi sistem berbasis data & risiko. Dunia usaha dan akuntan diminta bersiap.

Seminar Nasional Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia membahas tantangan penerimaan pajak dan penguatan tata kelola perpajakan nasional di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Doc.IAI
Seminar Nasional Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia membahas tantangan penerimaan pajak dan penguatan tata kelola perpajakan nasional di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Doc.IAI

KABARBURSA.COM – Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Kenaikan target ini menegaskan posisi kebijakan perpajakan sebagai instrumen utama dalam menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Arah kebijakan serta outlook ekonomi dan perpajakan 2026 dipaparkan oleh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam Seminar Nasional Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Seminar yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 ini menjadi wadah dialog antara otoritas perpajakan, dunia usaha, dan profesi akuntan dalam merespons tantangan penerimaan negara ke depan.

Dalam paparannya, Dirjen Pajak menegaskan bahwa strategi pencapaian target penerimaan pajak 2026 tidak semata bertumpu pada peningkatan pengawasan, tetapi melalui penguatan sistem perpajakan yang lebih terukur dan berbasis risiko.

“Kebijakan perpajakan 2026 diarahkan pada penguatan kepastian hukum, pemanfaatan data, dan pengelolaan risiko,” ujar Bimo, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan, tantangan penerimaan pajak masih cukup signifikan, mulai dari jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, masih adanya potensi ekonomi yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan, hingga pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor digital yang menuntut penyesuaian kebijakan dan administrasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mendorong transformasi pendekatan pengelolaan perpajakan dari pola enforcement yang bersifat reaktif menuju Cooperative Compliance.

Pendekatan ini menekankan kemitraan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam mengelola risiko perpajakan secara transparan melalui dialog yang lebih awal dan berkelanjutan.

Pemerintah juga melanjutkan modernisasi administrasi perpajakan melalui penguatan sistem Coretax serta integrasi data lintas instansi, termasuk dengan sistem kepabeanan dan cukai.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data dan efektivitas pengawasan berbasis risiko, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Dalam forum yang sama, DJP mengungkapkan temuan praktik penyalahgunaan sistem perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

Kerugian negara hampir Rp180 miliar tercatat akibat penerbitan faktur pajak fiktif, termasuk kasus terorganisasi yang terpusat di satu desa pada salah satu provinsi. 

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya peran profesi akuntan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sistem perpajakan. IAI menilai akuntan memiliki posisi strategis dalam memastikan tata kelola perpajakan yang sehat, baik di sektor publik maupun dunia usaha. 

Sebagai Dirjen Pajak yang juga merupakan pemegang sertifikasi Chartered Accountant Indonesia dan anggota IAI, Bimo menyatakan kesiapan DJP untuk terus memperkuat kolaborasi dengan profesi akuntan dan pelaku usaha.

Dari sisi dunia usaha, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia sekaligus Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis IAI, I Gede Nyoman Yetna, menekankan pentingnya kesiapan tata kelola perusahaan dalam merespons peningkatan target penerimaan pajak. 

“Target pajak yang meningkat harus diimbangi dengan kesiapan tata kelola perusahaan,” kata Nyoman.

Ia menambahkan, peran pimpinan perusahaan dan akuntan profesional menjadi kunci dalam menerjemahkan kebijakan ekonomi dan perpajakan ke dalam proses bisnis, sistem informasi, serta pengambilan keputusan strategis agar keberlanjutan usaha dan kepercayaan investor tetap terjaga.

Dari perspektif fiskal makro, tekanan struktural Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masih menjadi tantangan. Defisit APBN 2025 yang mencapai Rp695,1 triliun mencerminkan kebutuhan penguatan basis penerimaan negara yang berkelanjutan.

Agenda industrialisasi serta investasi pada pengembangan sumber daya manusia dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan menopang penguatan fiskal dalam jangka menengah.

Seminar ini diikuti sekitar 2.000 peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan, akuntan profesional, praktisi, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube IAI.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan yudisium kelulusan Ujian Chartered Accountant Indonesia dan Certified Government Accounting Expert, sekaligus penegasan komitmen IAI dalam memperkuat kualitas dan profesionalisme akuntan Indonesia sebagai bagian dari tata kelola ekonomi dan perpajakan nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait