Makro 19 Jan 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Tarik Paksa di Jalan Raya: DPR Nilai Negara Absen Lindungi Debitur

Sebuah praktik yang nyata-nyata menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dan terus berulang tanpa penanganan tuntas

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa praktik pemanfaatan jasa penagih utang masih marak dijumpai di lapangan.

Ilustrasi Penarikan Penagih Utang di Jalan. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Penarikan Penagih Utang di Jalan. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa praktik pemanfaatan jasa penagih utang masih marak dijumpai di lapangan. Fenomena ini bahkan kerap disertai dengan tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya oleh perusahaan pembiayaan, sebuah praktik yang nyata-nyata menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dan terus berulang tanpa penanganan tuntas.

Ia mengakui, penertiban terhadap pola penagihan ilegal merupakan keniscayaan yang tak dapat ditunda. Sejumlah modus yang kerap menuai sorotan antara lain penggunaan intimidasi fisik, perampasan kendaraan di ruang publik, serta ketiadaan dokumen resmi yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak dalam proses penagihan.

“Jika terdapat debt collector yang melakukan penagihan di luar prosedur, sanksinya harus tegas dan terukur. Bahkan, bila diperlukan, perusahaan leasing yang bersangkutan patut ditutup,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senin 19 Januari 2025.

Rofiqi mendorong regulator selaku pemberi izin usaha untuk menjatuhkan sanksi administratif disertai denda signifikan kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti menggunakan jasa penagihan bermasalah. Menurutnya, konflik semacam ini terlalu sering terjadi, membentuk preseden buruk yang menuntut solusi sistemik agar tidak terus berulang di kemudian hari.

Ia juga menilai pentingnya pelaksanaan audit menyeluruh terhadap prosedur penagihan, termasuk keabsahan surat tugas resmi yang wajib dimiliki petugas lapangan. Pada saat yang sama, debitur sebagai konsumen dituntut memahami kewajiban kontraktualnya untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Umbu Kabunang, berpandangan bahwa kerancuan regulasi menjadi episentrum konflik antara nasabah dan debt collector. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika saat ini dan layak direvisi.

“Undang-undang yang ada perlu diperbarui. Keberadaan debt collector pada dasarnya dibutuhkan, namun metode penagihannya yang keliru. Salah satu solusi adalah melalui sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK agar praktik penagihan berjalan lebih beradab dan akuntabel,” tuturnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait