Makro 06 Apr 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Tegas, OPEC+ Pangkas Produksi 206 Ribu Barel Mulai Mei 2026

Delapan negara inti OPEC+ siap menyesuaikan output dengan opsi menaikkan atau membalik kebijakan sesuai dinamika pasar global.

OPEC+ sepakat memangkas produksi 206 ribu barel per hari mulai Mei 2026 dari skema 1,65 juta bph. Kebijakan fleksibel disiapkan.

Ilustrasi: Suasana sebuah pertemuan tahunan OPEC. (Foto: Dok. OPEC)
Ilustrasi: Suasana sebuah pertemuan tahunan OPEC. (Foto: Dok. OPEC)

KABARBURSA.COM – Delapan negara anggota OPEC+ sepakat menyesuaikan produksi minyak sebesar 206 ribu barel per hari mulai Mei 2026, sebagai langkah menjaga stabilitas pasar global di tengah dinamika pasokan dan ketidakpastian geopolitik.

Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan virtual pada Minggu, 5 April 2026 yang diikuti Arab Saudi, Rusia, Irak, Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Kazakhstan, Aljazair, dan Oman.

“Delapan negara peserta memutuskan untuk menerapkan penyesuaian produksi sebesar 206 ribu barel per hari dari penyesuaian sukarela tambahan sebesar 1,65 juta barel per hari yang diumumkan pada April 2023,” tulis siaran pers resmi OPEC, dikutip Senin, 6 April 2026.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan OPEC+ untuk menjaga keseimbangan pasar minyak global. Volume tambahan sebesar 1,65 juta barel per hari itu disebut dapat dikembalikan secara bertahap, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada perkembangan kondisi pasar.

Kelompok produsen minyak ini juga menegaskan pendekatan kebijakan yang fleksibel, termasuk opsi untuk meningkatkan, menunda, atau membalikkan pengurangan produksi jika diperlukan.

“Negara-negara akan terus memantau dan menilai kondisi pasar secara ketat serta mempertahankan fleksibilitas penuh untuk meningkatkan, menghentikan sementara, atau membalikkan pengurangan bertahap dari penyesuaian produksi sukarela,” tulis pernyataan tersebut.

Selain itu, OPEC+ menegaskan komitmen untuk mematuhi Deklarasi Kerja Sama (Declaration of Cooperation/DoC), termasuk kewajiban kompensasi atas kelebihan produksi sejak Januari 2024. Pemantauan kepatuhan akan dilakukan oleh Joint Ministerial Monitoring Committee (JMMC).

Kelompok ini juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan jalur maritim internasional guna memastikan kelancaran distribusi energi global.

Dalam pernyataannya, OPEC+ turut mengungkapkan kekhawatiran atas serangan terhadap infrastruktur energi yang dinilai dapat mengganggu pasokan.

Mereka mencatat bahwa pemulihan aset energi yang rusak hingga kapasitas penuh memerlukan biaya besar dan waktu lama, sehingga memengaruhi ketersediaan pasokan secara keseluruhan.

“OPEC+ menilai gangguan terhadap keamanan pasokan energi, baik melalui serangan infrastruktur maupun hambatan jalur pelayaran, berpotensi meningkatkan volatilitas pasar dan melemahkan upaya menjaga stabilitas harga,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai respons, sejumlah negara anggota disebut telah mengambil langkah mitigasi, termasuk penggunaan jalur ekspor alternatif untuk menjaga kesinambungan pasokan.

Ke depan, delapan negara tersebut akan menggelar pertemuan bulanan guna mengevaluasi kondisi pasar, tingkat kepatuhan, serta mekanisme kompensasi produksi. Pertemuan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Mei 2026.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait