Makro 15 Nov 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Tiga Emiten Perbankan ini Bisa Tersengat Positif BP Danantara

Tiga Emiten Perbankan ini Bisa Tersengat Positif BP Danantara
Tiga Emiten Perbankan ini Bisa Tersengat Positif BP Danantara

Daftar Isi

  1. 01 Restu ke Erick untuk Bidani BP Danantara

KABARBURSA.COM - Pembentukan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau biasa disebut BP Danantara bisa menjadi angin segar bagi emiten perbankan yang turut andil di dalamnya. Ada tiga bank besar BUMN yang tergabung dalam BP Danantara, yaitu Bank Mandiri (BMRI), Bank BNI (BBNI) dan Bank BRI (BBRI).

Pengamat Pasar Modal, William hartanto, mengatakan Pengelola Investasi Danantara berpotensi menjadi sentimen positif bagi ketiga emiten tersebut.

"Efek Danantara ini sebenernya akan jadi positif, tergantung pada pelaksanaannya di waktu yang akan datang," ujar dia kepada KabarBursa.com kemarin, dikutip Jumat, 15 November 2024.

Namun saat ini William belum melihat kemunculan pengelola investasi Danantara mempengaruhi kinerja dari BMRI, BBNI, dan BBRI. Pasalnya, tiga emiten besar sektor perbankan ini mencatat kinerja yang kurang bagus beberapa waktu belakangan. Hal ini tercermin dari performa satu bulan terakhir.

Mengutip data perdagangan Stockbit, Jumat, 15 November 2024, BBNI mencatatkan performa -10,00 persen dalam satu bulan terakhir. Begitu juga BBRI yang menorehkan kinerja -8,54 persen dalam periode serupa.

Sementara BMRI membukukan performa -9,57 persen dalam satu bulan terakhir. Namun emiten ini mulai membaik selama satu pekan terakhir dengan catatan kinerja 0,79 persen.

William menganggap pelemahan kinerja dari tiga emiten  tersebut sudah terjadi sejak September 2024 dan merupakan hal yang wajar.  Dia bilang, kondisi ini masih dalam siklus Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat memasuki bulan November.

"Jadi masuk dalam siklus di mana bulan November sering kali terjadi pelemahan," kata dia.

Restu ke Erick untuk Bidani BP Danantara

Menteri BUMN, Erick Thohir, sebelumnya mengaku didukung untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Adapun dukungan itu disampaikan di sela Rapat Kerja (Raker) Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Saat itu, Erick terlihat meninggalkan Raker bersama Komisi VI untuk menemui Dasco. Seusai menemui Dasco, ia pun kembali mengikuti Raker bersama mitra kerja legislatif tersebut. Dia mengaku mendapat dukungan untuk segera meluncurkan Danantara pada 7 atau 8 November mendatang.

“Tadi arahan dari Pak Dasco jelas didukung, karena itu sesuai dengan target-targetnya, rencana tanggal 7 atau tanggal 8 (November),” kata Erick kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Erick mengatakan akan menyiapkan fasilitas perkantoran khusus untuk Danantara. Sementara saat ini, dia mengaku Kementerian BUMN masih mengkaji tupoksi dari Danantara. “Makanya kami di BUMN menyiapkan fasilitas tadi. Perkantorannya nanti kajiannya kita sinergikan,” ujarnya.

[caption id="attachment_96952" align="alignnone" width="1280"] KPR - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya akan mendorong skema pembiayaan untuk KPR dengan memperpanjang tenor pinjaman menjadi 30 tahun. (Foto: Abbas Sandji/Kabar Bursa)[/caption]

Erick mengatakan instansinya  mendukung pembentukan badan baru tersebut. Kantor yang disiapkan untuk operasional Danantara sendiri merupakan salah satu aset Bank Mandiri. Namun, Erick belum bisa berkomentar banyak pembagian tugas Kementerian BUMN dan Danantara ke depan.

Menurutnya, pembagian tugas kedua lembaga pemerintah tersebut masih dalam kajian teknis. “Tinggal bagaimana masing-masing pihak duduk melakukan kajian lebih dalam, sinergisitasnya seperti apa,” katanya.

Pembentukan BP Danantara

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad, menjadi Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Muliaman mengatakan badan baru ini akan bertanggung jawab mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia menjelaskan, pengelolaan aset pemerintah akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembentukan badan dan penyusunan undang-undang yang diperlukan. “Semua aset pemerintah yang dipisahkan akan dikelola oleh badan ini,” kata Muliaman usai dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Menurutnya, visi akhir dari BP Danantara akan seperti Temasek, perusahaan investasi terkemuka dari Singapura. Namun, Muliaman tidak dapat memastikan kapan badan ini akan mencapai tingkat tersebut, mengingat banyaknya regulasi yang harus disusun terlebih dahulu.

Muliaman mengatakan BP Danantara akan berfungsi serupa dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) maupun Indonesia Investment Authority (INA), tetapi dengan skala yang lebih besar. Fokus pengelolaan investasi merupakan titik perbedaan utama antara BP Danantara dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“BP Investasi Danantara memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan INA,” jelasnya.

Mengenai hubungan antara INA dan BP Danantara, ia mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dengan kementerian terkait untuk menentukan struktur organisasi yang tepat. Pembentukan INA didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 terkait Lembaga Pengelola Investasi.

Sebagai entitas bisnis, INA memiliki peran mengumpulkan modal dari para investor untuk diinvestasikan bersama pada aset-aset perusahaan yang dinilai optimal. Kepercayaan investor perlu dikelola dengan transparansi, sehingga menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan.

Merujuk laporan kinerja tahunan, sejak berdirinya hingga akhir 2023, INA telah menyalurkan investasi senilai Rp31,3 triliun dengan total aset kelolaan atau assets under management (AUM) mencapai Rp147,6 triliun.

Meski Muliaman tidak menjelaskan secara rinci mengenai ruang lingkup kewenangan BP Danantara, ada dugaan kuat lembaga ini akan terlibat dalam pengelolaan dan perancangan strategi investasi BUMN, yang selama tiga tahun terakhir tidak termasuk dalam wewenang INA.

Muliaman juga sudah mengonfirmasi pembentukan Danantara akan melibatkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi payung hukum ini diperlukan jika Danantara memang direncanakan untuk mengelola investasi dan aset BUMN, mirip dengan peran superholding Temasek dalam mengelola investasi perusahaan-perusahaan milik negara di Singapura.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait