Makro 10 Nov 2025 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Tingkat Pemanfaatan KIPK Masih Rendah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, mengatakan rendahnya pemanfaatan KPIK disebabkan karena belum banyak pelaku industri yang mengetahui dan mengakses fasilitas tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, mengatakan rendahnya pemanfaatan KPIK disebabkan karena belum banyak pelaku industri yang mengetahui dan mengakses fasilita

Sejumlah peti kemas tersusun di salah satu sudut pelabuhan. Foto: Dok Kemendag.
Sejumlah peti kemas tersusun di salah satu sudut pelabuhan. Foto: Dok Kemendag.

KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan pemanfaatan  Kredit Industri Padat Karya (KIPK) masih tergolong rendah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, mengatakan rendahnya pemanfaatan KPIK disebabkan karena belum banyak pelaku industri yang mengetahui dan mengakses fasilitas tersebut.

Dengan begitu, Agus menyatakan pihaknya kini memiliki terobosan untuk sektor industri padat karya untuk memanfaatkan KIPK.

Terobosan ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi mesin, peningkatan produktivitas, serta memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.

Agus menyebutkan, sektor penerima KIPK antara lain meliputi industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furnitur, dan mainan anak.

"Sektor-sektor ini memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah,” ujar dia dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menegaskan pentingnya percepatan implementasi program KIPK agar dampaknya segera dirasakan pelaku industri.

"Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan skema pembiayaan, tetapi juga pada sinergi antarinstansi dan kecepatan pelaksanaannya di lapangan,” ujar dia.

Menurut dia, perusahaan yang dapat mengajukan KIPK harus memiliki minimal 50 tenaga kerja dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis sesuai ketentuan.

“Kami mendorong percepatan pembiayaan KIPK melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM,” jelasnya.

Bersamaan dengtan ini, ia mengajak pemerintah daerah untuk aktif mendata pelaku industri potensial di wilayahnya serta memfasilitasi pendampingan teknis agar akses terhadap pembiayaan lebih inklusif.

Selain itu, lembaga perbankan dan keuangan diharapkan dapat mempercepat proses penilaian kelayakan dan memperluas jaringan layanan ke sentra-sentra industri padat karya di daerah.(*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait