Makro 22 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

Trend Asia: BUMN Eksportir Tunggal Berisiko Perparah Deforestasi dan Konflik Sosial

Trend Asia menilai skema BUMN eksportir tunggal berpotensi memicu eksploitasi SDA, konflik sosial, dan tekanan buruh.

Trend Asia mengingatkan BUMN eksportir tunggal dapat memperbesar risiko deforestasi, konflik sosial, dan eksploitasi SDA.

Trend Asia mengingatkan BUMN eksportir tunggal dapat memperbesar risiko deforestasi, konflik sosial, dan eksploitasi SDA. Foto: Dok. KabarBursa.
Trend Asia mengingatkan BUMN eksportir tunggal dapat memperbesar risiko deforestasi, konflik sosial, dan eksploitasi SDA. Foto: Dok. KabarBursa.

Daftar Isi

  1. 01 Buruh dan Lingkungan bisa Menanggung Beban
  2. 02 Prabowo Bentuk BUMN Eksportir Tunggal Komoditas

KABARBURSA.COM — Wacana pemerintah membentuk badan usaha milik negara atau BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis dinilai menyimpan risiko yang lebih kompleks dibanding sekadar tata niaga. Di balik potensi peningkatan penerimaan negara, sejumlah kalangan menyoroti kemungkinan memburuknya tekanan terhadap lingkungan hidup hingga perlindungan tenaga kerja di sektor hulu.

Kekhawatiran tersebut muncul karena kebijakan ekspor satu pintu dianggap berpotensi memperbesar orientasi pada target fiskal dan perdagangan, sementara persoalan lama di sektor ekstraktif—mulai dari deforestasi, konflik lahan, hingga tata kelola pertambangan—belum sepenuhnya terselesaikan.

Program Director Trend Asia Ahmad Ashov Birry mengatakan komoditas yang selama ini masuk kategori strategis, seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan nikel atau ferroalloy, masih dibayangi persoalan ekologis dan sosial yang berlangsung di lapangan.

Menurut dia, berbagai isu tersebut mencakup deforestasi, konflik agraria, dugaan pekerja anak di sektor perkebunan sawit, hingga persoalan lubang bekas tambang batu bara yang belum direklamasi.

Dalam kondisi seperti itu, konsolidasi kendali ekspor di bawah BUMN dinilai belum tentu mengurangi tekanan terhadap lingkungan. Sebaliknya, terdapat risiko peningkatan eksploitasi sumber daya apabila kebutuhan penerimaan negara terus bertambah.

“Berbasis pada masalah mendasar itu, risiko over-eksploitasinya tetap mengintai, bahkan bisa jadi lebih sistemik. Kenapa? Karena ada tekanan target APBN dan program-program strategis pemerintah yang membutuhkan biaya besar,” jelas Ashov dalam sebuah diskusi online, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Pernyataan tersebut mengarah pada kemungkinan bahwa target fiskal negara dan pembiayaan program prioritas dapat memengaruhi pola produksi komoditas di sektor hulu.

Buruh dan Lingkungan bisa Menanggung Beban

Ashov menilai skema eksportir tunggal juga dapat memunculkan tekanan ekonomi baru di tingkat korporasi.

Dalam skenario ketika BUMN menetapkan biaya jasa ekspor tinggi atau menekan harga pembelian komoditas dari pelaku usaha, perusahaan swasta diperkirakan akan mencari ruang efisiensi agar margin usaha tetap terjaga.

Efisiensi tersebut, menurut dia, berpotensi menyasar pos pengeluaran yang sensitif, seperti biaya tenaga kerja maupun pengelolaan lingkungan.

“Kalau ada tekanan harga, korporasi swasta pilihannya akhirnya antara cutting cost atau ekspansi. Apa yang mungkin di-cut cost-nya? Kalau enggak upah buruh, ya biaya pengelolaan lingkungan. Biasanya di situ tuh,” ungkap Ashov.

Pandangan tersebut menggambarkan kemungkinan munculnya efek berantai dari perubahan tata niaga komoditas, yakni tekanan pada struktur biaya perusahaan yang kemudian berdampak pada aspek sosial maupun lingkungan.

Selain risiko pada tingkat operasional perusahaan, Ashov juga menyoroti efektivitas pengawasan oleh kementerian teknis apabila pelaku usaha yang menjalankan proyek merupakan perusahaan milik negara.

Menurut dia, posisi kementerian yang memiliki fungsi pengawasan—seperti Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)—berpotensi menghadapi tantangan ketika harus mengevaluasi kepatuhan BUMN dalam proyek-proyek strategis.

“Menteri-menteri teknis yang harusnya mengawasi, kalau berhadapan sama BUMN kan harus kita pertanyakan bagaimana mereka bersikap? Atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) dan label kedaulatan, banyak hal akhirnya dijadikan nomor kesekian, termasuk soal lingkungan hidup atau dampak sosial,” pungkasnya.

Sorotan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai pembentukan eksportir tunggal BUMN tidak hanya berkaitan dengan efisiensi perdagangan dan penerimaan negara. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan, perlindungan lingkungan, serta aspek sosial dijalankan ketika target ekonomi nasional dan kepentingan pembangunan berada dalam satu jalur kebijakan.

Prabowo Bentuk BUMN Eksportir Tunggal Komoditas

Pemerintah sebelumnya resmi membentuk BUMN khusus yang akan menangani ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis. Langkah tersebut diumumkan langsung Prabowo bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu, 20 Mei 2026.

Melalui kebijakan baru itu, ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi atau ferroalloy nantinya diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Prabowo menyebut aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas nasional sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor. “Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, BUMN yang ditunjuk nantinya berfungsi sebagai perantara pemasaran atau marketing facility. Hasil penjualan ekspor disebut tetap akan diteruskan kepada perusahaan atau pelaku usaha pengelola komoditas terkait.

“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah membentuk entitas khusus bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan fungsi tersebut.

“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pembentukan badan khusus ekspor tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan transparansi transaksi komoditas. Menurut Rosan, selama bertahun-tahun aktivitas ekspor Indonesia masih dibayangi praktik under invoicing maupun transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing,” jelas Rosan.

Pemerintah menilai skema eksportir tunggal dapat memperkuat pengawasan serta memastikan nilai perdagangan komoditas strategis lebih tercatat di dalam negeri. Namun, kebijakan ini belakangan memunculkan perdebatan dari kelompok masyarakat sipil terkait potensi dampaknya terhadap tata kelola lingkungan, industri, hingga pengawasan sektor ekstraktif. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait