Makro 29 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Tim Editorial

Tujuh Kasus Tambang Ilegal Terbongkar, ESDM Beber Kerugian Negara

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, membeberkan bahwa dalam peta penegakan hukum di sektor minerba, pemerintah mengklasifikasikan aktivitas tambang ilegal ke dalam dua modus utama

ESDM mengusut tujuh kasus tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar

Logo Kementerian ESDM (foto: Kementerian ESDM)
Logo Kementerian ESDM (foto: Kementerian ESDM)

KABARBUSRA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak agresif memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan nasional. Melalui Direktorat Penegakan Hukum, kementerian saat ini tengah mengusut tuntas tujuh kasus besar aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah strategis Indonesia.

Tak main-main, kegiatan ilegal tersebut ditaksir telah merampas hak pendapatan negara hingga mencapai angka yang fantastis, yakni Rp857,55 miliar.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, membeberkan bahwa dalam peta penegakan hukum di sektor minerba, pemerintah mengklasifikasikan aktivitas tambang ilegal ke dalam dua modus utama yang kerap merugikan ekosistem industri.

"Jadi kalau bicara tambang ilegal itu ada dua. Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan). Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah kerja yang ada di dalam IUP-nya," jelas Dwi Anggia dalam keterangannya, dikutip Jumat, 29 Mei 2026.

Dwi mengungkapkan, gurita bisnis tambang tanpa izin ini tumbuh subur dan menjalar di wilayah-wilayah kaya komoditas. Berdasarkan radar pemantauan Kementerian ESDM, tujuh kasus besar yang tengah disidik saat ini memakan ruang operasional lintas pulau.

"Aktivitas tambang ilegal ini banyak tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Ada di Kalimantan, kemudian ada di Jawa, ada di Sumatera, dan juga di Kepulauan Maluku," urainya secara rinci.

Nilai kerugian jumbo yang mendekati angka Rp1 triliun tersebut menjadi alarm keras bagi tata kelola komoditas bumi di tanah air.

Oleh karena itu, penindakan hukum tidak lagi sekadar berfokus pada penyitaan alat berat, melainkan juga mengejar penyelamatan potensi penerimaan negara yang bocor.

"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM, sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," pungkas Dwi Anggia optimistis.

Melalui keseriusan Direktorat Penegakan Hukum ini, pemerintah berharap iklim investasi pertambangan di Indonesia bisa kembali bersih, sehat, dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha legal yang taat membayar royalti serta pajak kepada negara. (*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait