Makro 12 Jun 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

UU P2SK Ketok Palu, Era Baru Industri Kripto Dimulai

Pengesahan revisi UU P2SK memperkuat dasar hukum aset kripto dan memperluas peran OJK dalam pengawasan industri.

Revisi UU P2SK resmi disahkan. Industri kripto Indonesia memasuki era baru dengan pengawasan lebih kuat dan kepastian hukum yang lebih jelas.

Pengesahan revisi UU P2SK menandai babak baru industri kripto Indonesia dengan penguatan regulasi, pengawasan OJK, dan harapan tumbuhnya ekosistem yang lebih sehat. Foto: Dok. OJK.
Pengesahan revisi UU P2SK menandai babak baru industri kripto Indonesia dengan penguatan regulasi, pengawasan OJK, dan harapan tumbuhnya ekosistem yang lebih sehat. Foto: Dok. OJK.

KABARBURSA.COM — Industri kripto Indonesia memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun bergerak di bawah regulasi yang terus berkembang, kini aset kripto resmi mendapat pijakan hukum yang lebih kuat lewat pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Bagi pelaku industri, ini bukan sekadar perubahan administrasi. Revisi aturan tersebut berpotensi mengubah cara industri kripto diawasi, dikembangkan, hingga dipertanggungjawabkan di hadapan investor.

DPR RI resmi mengesahkan perubahan UU P2SK dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026. Salah satu poin yang paling disorot adalah penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto, sektor yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh cepat tetapi juga diwarnai berbagai tantangan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan memastikan pihaknya bukan pemain baru dalam proses tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan lembaganya telah terlibat sejak tahap pembahasan bersama pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, lalu.

Setelah aturan resmi berlaku, OJK akan berada di garis depan sebagai pengawas industri. Tugasnya bukan hanya menyusun aturan, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen, pengawasan pelaku usaha, hingga penegakan hukum berjalan efektif.

Di sisi lain, pelaku industri menyambut baik perubahan tersebut. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran payung hukum yang lebih kuat dapat menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional.

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” kata Calvin dalam keterangan tertulis, Junat, 12 Juni 2026.

Meski optimistis, pelaku industri belum sepenuhnya tenang. Pengesahan undang-undang baru justru membuka fase berikutnya yang tidak kalah penting, yakni bagaimana aturan itu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis sehari-hari.

Menurut Calvin, kepastian mengenai aturan turunan menjadi faktor penentu apakah revisi UU P2SK benar-benar memperkuat industri atau justru menambah lapisan ketidakpastian baru.

“Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” ujarnya.

Di sinilah tantangan sebenarnya dimulai. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan regulasi yang baik tidak otomatis menghasilkan industri yang sehat. Kejelasan aturan turunan, konsistensi pengawasan, dan ruang dialog antara regulator dengan pelaku usaha sering kali menjadi faktor yang menentukan keberhasilan.

Karena itu, meski UU P2SK telah resmi disahkan, nasib industri kripto Indonesia belum sepenuhnya ditentukan oleh teks undang-undang. Arah pertumbuhannya akan sangat bergantung pada bagaimana OJK menjalankan mandat barunya, seberapa adaptif regulasi yang diterbitkan, serta kemampuan pelaku industri menjaga kepercayaan investor di tengah perubahan besar yang sedang berlangsung.

Jika semua berjalan sesuai harapan, revisi UU P2SK bisa menjadi fondasi penting bagi lahirnya industri kripto yang lebih matang, transparan, dan terlindungi. Namun jika implementasinya tersendat, pengesahan undang-undang ini berisiko hanya menjadi kemenangan di atas kertas.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait