Makro 06 Apr 2026 Penulis: Citra Dara Vresti Trisna Editor: Moh. Alpin Pulungan

Wajib Sertifikasi Halal 2026, Bahan Baku jadi Masalah Utama

Kewajiban sertifikasi halal 2026 menghadapi kendala di sektor tekstil, terutama penelusuran bahan baku dan kesiapan dokumen dari rantai pasok.

Industri tekstil hadapi tantangan jelang wajib halal 2026, mulai dari bahan baku hingga dokumen pemasok dalam rantai pasok.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . Foto: dok Kemenperin.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . Foto: dok Kemenperin.

KABARBURSA.COM – Menjelang kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, kesiapan rantai pasok industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta barang gunaan masih menghadapi tantangan.

Tantangan terbesar dari kewajiban sertifikasi halal adalah penelusuran bahan baku dan bahan penolong di sisi hulu.

Kementerian Perindustrian mencatat, salah satu kendala utama terletak pada belum terbentuknya ekosistem halal yang terintegrasi, khususnya dalam memastikan status halal dari bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena banyak bahan yang berpotensi mengandung unsur non-halal belum teridentifikasi secara menyeluruh.

“Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 6 April 2026.

Tak hanya itu, proses pemenuhan dokumen dari pemasok juga menjadi tantangan tersendiri. Industri perlu mengumpulkan berbagai dokumen pendukung seperti Sertifikat Halal, material dafety data sheet (MSDS), certificate of analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi.

Hagung menyebut, keseragaman pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar proses administrasi tersebut dapat berjalan lebih efisien.

“Pemahaman yang seragam terkait regulasi halal akan mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien,” jelasnya.

Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mencakup berbagai kategori barang gunaan seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusunnya, terutama yang mengandung unsur hewani.

Dalam rangka meningkatkan kesiapan industri, Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil menggelar kegiatan TEXTalk yang diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi sarana diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya untuk sektor TPT.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan peran balai dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi.

“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.

BBSPJI Tekstil saat ini telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan, sehingga diharapkan mampu memberikan layanan pemeriksaan halal bagi industri sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

Adapun Kementerian Perindustrian mendorong penguatan ekosistem halal melalui Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029, dengan fokus pada peningkatan daya saing sektor makanan dan minuman serta industri tekstil dan produk tekstil.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan potensi besar industri halal Indonesia di pasar global.

“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024,” kata Menperin dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
CI
Ass. Redaktur

Citra Dara Vresti Trisna

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait