Makro 20 Oct 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

YLKI Minta Pemerintah Benahi Keamanan Pangan MBG

YLKI mendesak pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis untuk mencegah risiko kesehatan anak.

YLKI desak pemerintah perketat keamanan pangan program MBG. Kasus keracunan ribuan anak jadi peringatan penting perlunya standar gizi dan regulasi kuat.

Ilustrasi makan bergizi gratis (MBG). Foto: doc KabarBursa.com.
Ilustrasi makan bergizi gratis (MBG). Foto: doc KabarBursa.com.

KABARBURSA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah bergerak cepat dalam memperketat sistem keamanan pangan di program Makan Bergizi Gratis (MBG).  

YLKI meminta program MBG harus dilindungi dengan standar gizi yang jelas dan regulasi kuat. Tanpa pengawasan yang efektif, program ini berpotensi menciptakan masalah kesehatan jangka panjang alih-alih meningkatkan status gizi anak-anak. 

“Pemerintah perlu memastikan anak-anak tidak hanya kenyang, tapi juga benar-benar mendapat asupan sehat dan aman. Ini bukan semata soal program makan gratis, tapi investasi kesehatan nasional,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana dalam keterangan resmi yang diterima KabarBursa.com, dikutip Senin 20 Oktober 2025. 

YLKI juga mendesak pemerintah mempercepat penerbitan regulasi eliminasi lemak trans dalam rantai pasok pangan nasional, memperketat standar menu MBG, dan memastikan pengawasan lapangan berjalan efektif. 

Laporan masyarakat yang masuk dalam sepekan terakhir menjadi sinyal kuat bahwa sistem keamanan pangan Indonesia membutuhkan pembenahan mendesak. 

Sebelumnya, YLKI membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung keluhan soal MBG.  

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan pihaknya bergerak cepat setiap kali terjadi insiden keamanan pangan. “Penerima manfaat Program MBG yang dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Seluruh biaya ditanggung pemerintah,” kata Nanik, Senin, 29 September 2025. 

BGN juga menyebut dasar hukum penanganan KLB sudah jelas. “Ini semua sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca-KLB atau Wabah,” ujarnya.  

Menurut BGN, evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari risiko lebih lanjut.  

“Kami berharap hal ini meringankan beban semua penerima manfaat terdampak. Pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab pada kesehatan anak-anak kita,” tutur Nanik.  

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan pemerintah turut mendampingi masyarakat yang terdampak.  

“Kami prihatin dengan insiden keamanan pangan yang terjadi di beberapa wilayah berkaitan dengan program MBG. Pemerintah mendampingi penanganan penerima manfaat terdampak yang membutuhkan perawatan kesehatan,” ucapnya.  

Sementara itu, Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengumumkan pembukaan posko pengaduan masyarakat terkait MBG. “Pemerintah harus membuka ruang koreksi bagi masyarakat terhadap program MBG,” tegasnya.  

YLKI menegaskan pengaduan masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemerintah soal MBG ke depan. “Laporan masyarakat menjadi bahan koreksi kebijakan pemerintah,” ujar Niti.  

Data yang lebih baru sampai 25 September 2025, BGN melaporkan 5.914 korban dari 70 lokasi kasus keracunan MBG.  (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait