Market Hari Ini 19 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

12,34 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

12,34 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
12,34 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan bahwa hingga 15 Februari 2024, sekitar 60,73 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP. Angka ini mencakup sekitar 83,15 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 12,34 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan, tersebar di berbagai kantor wilayah DJP.

Dalam konteks ini, Dwi menegaskan bahwa pemadanan untuk 12,34 juta NIK yang belum terhubung dengan NPWP tidak dianggap sebagai hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Melalui pemadanan NIK-NPWP, DJP dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai Wajib Pajak, mempermudah proses administrasi, dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dwi juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif Wajib Pajak dalam proses pemadanan ini, serta memastikan bahwa data yang dimiliki oleh DJP selaras dengan keadaan aktual Wajib Pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

"Total 12,34 juta NIK-NPWP tidak mendesak untuk dipadankan karena beberapa penyebab seperti Wajib Pajak meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," ujar Dwi Jumat 16 Februari 2024.

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 1 Juli 2024. Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya peraturan tersebut, implementasi NPWP bagi orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 1 Januari 2024, telah diundur menjadi tanggal 1 Juli 2024.

Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mempersiapkan infrastruktur dan proses yang diperlukan guna mengimplementasikan penggunaan NIK-NPWP secara penuh. Diharapkan dengan penundaan ini, pelaksanaan penggunaan NIK-NPWP dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif sesuai dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait