Market Hari Ini 05 Dec 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

2 Dapen BUMN Bermasalah Akan di Laporkan ke Kejagung

2 Dapen BUMN Bermasalah Akan di Laporkan ke Kejagung
2 Dapen BUMN Bermasalah Akan di Laporkan ke Kejagung

KABARBURSA.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan kembali komitmennya untuk melaporkan dana pensiun yang dikelolanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan Desember ini.

Dalam sebuah Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di YouTube, Menteri BUMN Erick Thohir merinci bahwa minimal dua Dana Pensiun BUMN (dapen) akan menjadi fokus dalam laporan kepada Kejagung.

"Erick Thohir mengungkapkan, 'Rencana kita di bulan Desember ini, ada 2 lagi dapen BUMN yang akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung, sehingga nanti dana pensiun ini benar-benar dalam transisi selama 3 tahun ke depan akan sehat. Ini yang kami dorong,'" ujarnya, dikutip Bisnis.com

Menurut Erick, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kesehatan keuangan dari dana pensiun BUMN. Ia juga menginformasikan bahwa Kementerian BUMN sedang melakukan integrasi layanan dengan memperbaiki pengelolaan dana pensiun melalui pooling fund di bawah Indonesia Financial Group (IFG).

"Erick menambahkan, 'Seperti diketahui, kemarin kita sudah ada paparan di Kejagung, sudah ada indikasi dari BPKP dan kerja sama dengan Kejagung. Penyalahgunaan ini memang harus kita tertibkan di dana pensiun, dan ini terus kita jalankan,'" ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung telah membentuk tim untuk meneliti ulang atas indikasi korupsi yang terjadi di beberapa dapen BUMN. Erick mengungkapkan hasil temuannya, bahwa dari 48 dapen yang dikelola BUMN, sebanyak 70 persen berada dalam kondisi sakit, sementara 34 persen dinyatakan tidak sehat.

Tak hanya itu, terungkap pula bahwa empat dapen BUMN, yakni Perkebunan Nusantara (PTPN), IDFood, Inhutani, dan Angkasa Pura I, telah merugikan negara dengan nilai sekitar Rp300 miliar akibat penyimpangan investasi. Erick menegaskan bahwa angka kerugian ini mungkin lebih besar, mengingat belum seluruhnya diungkap oleh BPKP dan Kejaksaan.

"Kementerian BUMN bersama dengan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan program bersih-bersih BUMN tanpa pandang bulu," tegas Erick di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023).

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait