Market Hari Ini 08 Jan 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

3,74 Miliar Saham GIAA Dialihkan ke BP BUMN, Apa Artinya?

Garuda Indonesia melaporkan pengalihan 3,74 miliar saham Seri B milik negara dari Danantara Asset Management ke BP BUMN.

Sebanyak 3,74 miliar saham GIAA dialihkan ke BP BUMN. Tidak ada penerbitan saham baru, tidak ada dilusi, dan pengendalian negara tetap.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan pengalihan 3,74 miliar saham Seri B milik negara dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). (Foto: Dok. KabarBursa)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan pengalihan 3,74 miliar saham Seri B milik negara dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBURSA.COM –  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan pengalihan 3,74 miliar saham Seri B milik negara dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). 

Manajemen menegaskan bahwa pengalihan tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah. 

“Pengalihan saham Perseroan milik PT Danantara Asset Management (Persero) kepada Badan Pengaturan BUMN dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025,” tulis manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi, Kamis, 8 Januari 2026.

Ketika Perseroan menerima surat pemberitahuan pengalihan kepemilikan 3.746.490.443 saham Seri B, setara 0,92 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Saham Seri B yang dialihkan itu selanjutnya diklasifikasikan menjadi Saham Seri A Dwiwarna.

Pengalihan saham dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Saham Milik Negara Republik Indonesia dengan nomor PERJ-1/BPU/01/2026 dan LGL1.001/PERJ/DI-DAM.DO/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang ditandatangani antara Kepala BP BUMN dan DAM. Dengan pengalihan tersebut, BP BUMN memiliki 1 persen saham Perseroan sebagai bagian dari kepemilikan negara.

Manajemen menekankan bahwa perubahan ini tidak berdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan Perseroan. 

“Negara Republik Indonesia tetap merupakan pengendali Perseroan melalui kepemilikan langsung saham Seri A Dwiwarna dan tetap menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) melalui kepemilikan tidak langsung,” jelas manajemen dalam dokumen yang sama.

Lebih lanjut, Perseroan menyatakan bahwa pengalihan saham tersebut tidak memengaruhi kegiatan usaha, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Garuda Indonesia. 

Tidak terdapat penerbitan saham baru dalam aksi ini sehingga kepemilikan publik tetap dan struktur permodalan Perseroan tidak berubah.

Aksi pengalihan saham ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur penataan pengelolaan dan pengawasan BUMN oleh BP BUMN. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait