Market Hari Ini 23 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo ungkap total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) menyentuh angka 4.397.047 atau 4,39 juta pada 21 Februari 2024.

Laporan SPT yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,16 persen dibandingkan tahun 2023 (year-on-year/yoy) yang hanya mencapai 4.304.102 SPT. “Mungkin itu yang saya update sampai dengan tanggal 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima itu sekitar 4.397.047 SPT, jadi sekitar 2,16 persen lebih tinggi dari jumlah yang diterima Direktorat Jenderal Pajak di periode yang sama tahun kemarin, kalau tahun kemarin ada di angka4.304.102 SPT, jadi ada selisih lebih yang memang saat ini SPT tumbuh sekitar 2,16 persen,” ujar Dirjen Kemenkeu Suryo Utama dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Menurut Suryo Utomo, pertumbuhan jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh wajib pajak badan sebesar 1,25 persen. Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menerima sekitar 139.637 SPT, sedangkan tahun sebelumnya jumlahnya mencapai 137.916 SPT. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah SPT yang diterima pada tahun 2024 adalah 4.257.410, meningkat dari 4.166.188 SPT pada tahun sebelumnya, atau sekitar 2,18 persen.

Suryo menjelaskan bahwa mayoritas SPT dilaporkan secara elektronik, dengan lebih dari 4,3 juta SPT melalui e-filing dan e-form, sementara 89.232 SPT dilaporkan secara manual. Dia menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui cara elektronik maupun manual.

Dia juga mengingatkan bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mendekati, di mana batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan berakhir pada bulan April 2024, sementara untuk wajib pajak orang pribadi berakhir pada bulan Maret 2024. Suryo mengimbau kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka telah melaporkan SPT tahunan PPh sesuai dengan kewajibannya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait