Market Hari Ini 05 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

6 Multifinance Tutup Tahun Lalu, 8 Lainnya Mengenaskan

6 Multifinance Tutup Tahun Lalu, 8 Lainnya Mengenaskan
6 Multifinance Tutup Tahun Lalu, 8 Lainnya Mengenaskan

KABARBURSA.COM- Berita tentang pencabutan izin usaha di sektor multifinance Indonesia mencuat dan menarik perhatian sejak Mei 2023. Awalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha (CIU) milik PT Woka International karena perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK.

Pada rentang Januari hingga Mei 2023, satu Perusahaan Pembiayaan lainnya juga kehilangan izinnya akibat tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah BESS Finance ditempatkan dalam status pengawasan khusus karena kondisi kesehatan keuangan yang meresahkan.

"Dua bulan kemudian, pada 5 Juli 2023, langkah serupa diambil oleh regulator dengan mencabut izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance)," ungkap dia, dikutip Senin (5/2/2024)

"Investigasi mengungkap bahwa BESS Finance terlibat dalam beberapa kasus hukum dengan karyawannya. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), BESS Finance dinyatakan bersalah dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dengan salah satu karyawannya di Palangkaraya," imbuhnya.

Pada September 2023, giliran PT Emas Persada Finance yang kehilangan izin usahanya, seiring dengan proses penggabungan perusahaan ke dalam PT Globalindo Multi Finance. Tak lama setelah itu, OJK mencabut izin usaha multifinance terafiliasi Lippo Group, yaitu PT Century Tokyo Leasing Indonesia.

Langkah berikutnya OJK menyasar PT Al Ijarah Indonesia Finance, setelah perusahaan tersebut dibubarkan. Puncaknya terjadi pada Desember 2023, saat OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

"Pencabutan ini dipicu oleh ketidakpatuhan PT HPFI terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan dan ketentuan kualitas piutang pembiayaan," jelas Ogi.

Sebelumnya, pada Juli, OJK memberlakukan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT HPFI karena ketidakmampuannya memenuhi ketentuan rasio saldo piutang pembiayaan.

Outstanding piutang tersebut dinilai dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan. Ketidakmampuan perusahaan pembiayaan dalam mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan menjadi sorotan utama.

Desember tahun lalu, OJK telah memasukkan delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam daftar pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menunjukkan beberapa isu penyebab masuknya delapan multifinance ke dalam pengawasan khusus, termasuk peringkat komposit kesehatan perusahaan yang dianggap tidak sehat dan rasio NPF net yang melampaui 25 persen.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait