Market Hari Ini 16 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

7 Maskapai Dilarang Naikkan Harga Tiket Mudik Lebaran

7 Maskapai Dilarang Naikkan Harga Tiket Mudik Lebaran
7 Maskapai Dilarang Naikkan Harga Tiket Mudik Lebaran

KABARBURSA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tujuh maskapai penerbangan yang pernah dilaporkan atas dugaan kartel tiket pesawat agar tidak menaikkan harga tiket pesawat tanpa alasan yang rasional.

Jika harus menaikkan harga tiket, ketujuh maskapai tersebut harus terlebih dahulu memberitahukan kepada KPPU.

Ketujuh maskapai penerbangan itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, dalam perkara kartel tiket pesawat yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU telah berhasil membuktikan bahwa ketujuh maskapai itu secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," kata Fanshurullah melalui siaran persnya secara tertulis yang diterima Kabar Bursa, Sabtu, 16 Maret 2023.

Selain itu ketujuh maskapai penerbangan itu ketahuan juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

"Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan," ucapnya.

Dalam putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap memutuskan kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut diprotes oleh tujuh maskapai penerbangan itu dan mengajukan keberatan hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," tegas Fanshurullah.

Dia juga menyinggung soal beberapa pemberitaan terkait dengan temuan Kemenhub tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, Fanshurullah menyatakan dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut. (*/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait