Market Hari Ini 04 Feb 2026 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

AEI Dukung Kenaikan Free Float 15 Persen

Peningkatan free float merupakan arah yang baik untuk memperbesar likuiditas pasar.

Peningkatan free float merupakan arah yang baik untuk memperbesar likuiditas pasar.

Ilustrasi papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: KabarBursa.com/Desty.
Ilustrasi papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: KabarBursa.com/Desty.

KABARBURSA.COM— Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan dukungan terhadap rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan porsi saham beredar (free float) hingga 15 persen sebagai bagian dari penguatan struktur dan transparansi pasar modal nasional.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono. usai pertemuan dengan jajaran BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 4 februari 2026.

“Dari Asosiasi Emiten Indonesia, kami mendukung penuh arahan-arahan dari pengaturan. Misi kami adalah bekerja sama dengan SRO, bursa, OJK, dan para emiten untuk membangun pasar modal Indonesia yang berkelas dunia dan berstandar internasional,” ujar Armand.

Menurut dia, peningkatan free float merupakan arah yang baik untuk memperbesar likuiditas pasar. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kesiapan pasar dan kecocokan antara emiten serta investor.

“Kenaikan floating ini sangat bergantung pada kemampuan pasar menyerapnya. Karena itu harus dilakukan bersama-sama, dengan kehati-hatian dan kerja sama yang kuat,” katanya.

AEI juga menekankan pentingnya transparansi dan penguatan tata kelola emiten agar pasar modal Indonesia semakin dipercaya investor domestik maupun global.

“Semua aturan yang membangun transparansi, governance yang lebih baik, dan manajemen emiten yang lebih kuat tentu akan kami dukung,” tambah Armand Wahyudi Hartono.

Sementara itu, BEI bersama OJK berkomitmen mempercepat proses perubahan regulasi terkait peningkatan free float. Pada hari yang sama, BEI mulai menyampaikan kepada publik konsep atau draf perubahan peraturan pencatatan efek.

Publik dan pemangku kepentingan diberikan waktu 10 hari kerja untuk memberikan masukan sebagai bagian dari proses meaningful participation.

Setelah masa konsultasi, OJK akan menunggu permohonan persetujuan perubahan aturan dari BEI, melakukan peninjauan, serta menyampaikan arahan revisi sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Target penerbitan peraturan peningkatan free float ditetapkan pada Maret 2026, dengan harapan dapat terbit lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar penguatan pasar modal nasional agar lebih likuid, transparan, serta mampu bersaing di tingkat global. (Nade) (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait