Market Hari Ini 22 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

AJI Minta Penerapan Perpres Publisher Rights Akuntabel

AJI Minta Penerapan Perpres Publisher Rights Akuntabel
AJI Minta Penerapan Perpres Publisher Rights Akuntabel

KABARBURSA.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights dengan penuh akuntabilitas.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Kamis, 22 Februari 2024, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menyoroti prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan regulasi tersebut.

AJI dan LBH Pers mengekspresikan harapan agar pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital dapat membantu memperbaiki model bisnis jurnalisme menuju keberlanjutan. "Kerja sama tersebut harus mendukung jurnalisme berkualitas," demikian bunyi siaran pers tersebut.

Dalam konteks ini, AJI dan LBH Pers menyerukan untuk memastikan bahwa dana bagi hasil digunakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk memastikan upah layak bagi jurnalis dan pekerja media. Riset AJI pada Februari–April 2023 menemukan bahwa hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Lebih lanjut, AJI dan LBH Pers mendorong agar implementasi Perpres Publisher Rights memberikan keadilan bagi media kepentingan publik, yang sering kali kesulitan lolos verifikasi Dewan Pers meski menghasilkan karya berkualitas. Keduanya juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini, menekankan perlunya seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses kredibel agar terjamin independensinya.

Dalam konteks penggunaan data agregat pengguna berita, AJI dan LBH Pers mengingatkan agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menghindari merugikan pembaca berita. Mereka juga menekankan bahwa regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Publisher Rights sebagai dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme berkualitas, seperti yang disampaikannya dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, pada Selasa

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait