Market Hari Ini 07 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

AMMAN Bagi Cuan ke Pemda NTB Senilai: Rp437 Miliar

AMMAN Bagi Cuan ke Pemda NTB Senilai: Rp437 Miliar
AMMAN Bagi Cuan ke Pemda NTB Senilai: Rp437 Miliar

KABARBURSA.COM - PT Amman Mineral Nusa Tenggara, sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK-OP), telah menyetor dana bagi hasil dari keuntungan pemanfaatan lahan kepada pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp437 miliar.

Presiden Direktur Amman, Rachmat Makkasau, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran enam persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

"Penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rachmat Makkasau.

Dia menekankan bahwa keuntungan perusahaan dari operasional tambang tidak terlepas dari dukungan pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah.

Perusahaan berharap untuk terus mendapatkan dukungan agar bisnis dan operasionalnya berjalan lancar, memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.

Rachmat Makkasau juga menyampaikan bahwa pembayaran bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak royalti yang telah dibayarkan secara rutin.

Sebelumnya, perusahaan telah menerima penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, serta penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik atas kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak selama tahun pajak 2023.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait