Market Hari Ini 19 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Anak Usaha Elang Mahkota Tambah 9,85 Persen Saham Cardig

Anak Usaha Elang Mahkota Tambah 9,85 Persen Saham Cardig
Anak Usaha Elang Mahkota Tambah 9,85 Persen Saham Cardig

KABARBURSA.COM - PT Roket Cipta Sentosa (RCS), anak perusahaan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK), mengumumkan perkembangan terkini terkait rencana pengambilalihan PT Cardig Aero Services Tbk (CASS).

Menurut Titi Maria Rusli, Sekretaris Perusahaan EMTK, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (18/4), RCS telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Cemerlang terkait penjualan 205.630.200 saham (sekitar 9,85 persen saham) PT CASS yang dimiliki oleh Cemerlang Pte Ltd. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 19 April 2024.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa total saham yang direncanakan untuk dibeli adalah sebanyak 1.064.344.500 saham (sekitar 51 persen saham) dalam PT CASS dengan total harga pembelian sebesar Rp872.762.490.000.

Sebelumnya, RCS, PT Cardig Asset Management (CAM), dan PT Dinamika Raya Swarna (DRS) telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat. RCS setuju untuk membeli 492.127.268 saham (23,58 persen saham) dalam CASS yang dimiliki oleh CAM, dan 366.587.032 saham (17,57 persen saham) dalam CASS yang dimiliki oleh DRS, dengan total 858.714.300 saham (41,15 persen saham) dalam CASS senilai Rp704.145.726.000.

"Tahap penyelesaian dari Rencana Transaksi ini masih tergantung pada pemenuhan persyaratan sesuai dengan perjanjian jual beli saham bersyarat," ungkapnya.

Dari segi keuangan, transaksi ini akan mengurangi saldo kas Perseroan sebesar nilai rencana transaksi ditambah arus kas keluar untuk membeli setiap saham dalam penawaran tender wajib PT CASS (setelah penyelesaian rencana transaksi). Namun, transaksi ini akan menambah saldo investasi jangka panjang Perseroan dalam jumlah tertentu, sehingga kondisi keuangan dan jumlah aset Perseroan tidak mengalami perubahan signifikan sebagai akibat dari penyelesaian rencana transaksi.

Titi menambahkan bahwa rencana transaksi ini akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK 9/POJK.04/2018.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait