KABARBURSA.COM-Beberapa hari lalu, sebuah postingan di akun X @onecak menampilkan gambar produk antiseptik beralkohol dengan label halal pada kemasannya, dilengkapi dengan takarir Alkohol yang halal. Hal ini memancing pertanyaan dari netizen mengenai alasan mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberi label halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan bahwa produk antiseptik merek dagang Onemed Alkohol 70persen dan 95persen memang telah memiliki sertifikat halal.
Produk tersebut telah disertifikasi halal dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta dikutip Jumat 8 Maret 2024.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi oleh PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal untuk produk ini dikeluarkan oleh BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.
Aqil menambahkan bahwa pemberian sertifikasi halal ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang harus bersertifikat halal dalam kategori PKRT dengan kode klasifikasi 4.5. "Selain antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya," katanya
Aqil menjelaskan pentingnya pemahaman yang tepat terkait kehalalan alkohol agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Alkohol yang digunakan dalam produk antiseptik tersebut berasal dari proses yang memenuhi standar kehalalan dan telah bersertifikat halal.
"Produk antiseptik tersebut adalah barang gunaan yang ditujukan sebagai antiseptik dan jelas bukan untuk diminum. Alkohol dalam produk ini merupakan bahan yang dihasilkan dari proses yang halal dan telah mendapatkan sertifikasi halal," ucapnya.