Market Hari Ini 29 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

AP II Dukung Penetapan Bandara Internasional

AP II Dukung Penetapan Bandara Internasional
AP II Dukung Penetapan Bandara Internasional

KABARBURSA.COM - Agus Wialdi, Direktur Utama Angkasa Pura II, menyatakan dukungannya terhadap upaya penataan bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Menurutnya, langkah ini dianggap mampu memperkokoh sektor penerbangan nasional.

"Dalam keterangan di Jakarta pada hari Senin, Agus menegaskan bahwa PT Angkasa Pura II, yang mengelola 20 bandara di Indonesia, mendukung langkah-langkah penataan bandara yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan." kata Agus seperti dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 April 2024.

Agus menyoroti bahwa 17 bandara yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional akan menjadi pusat penghubung bagi penerbangan internasional. Dengan demikian, bandara-bandara internasional ini akan terhubung dengan jaringan penerbangan domestik ke berbagai bandara di dalam negeri.

Dalam pandangan Agus, langkah penataan ini akan semakin memperkuat konektivitas penerbangan di Indonesia. Selanjutnya, Agus menyatakan bahwa Angkasa Pura II, sebagai pengelola 20 bandara, akan fokus pada pengembangan rute penerbangan yang terintegrasi antara rute internasional dan domestik, sejalan dengan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024. Meskipun demikian, keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pemenuhan regulasi tetap menjadi prioritas utama.

"Pada akhirnya, penataan bandara ini diharapkan memberikan dampak positif, yakni meningkatkan ketertiban rute penerbangan di Indonesia, yang selanjutnya akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan ekonomi nasional," ucap Agus.

Agus menambahkan bahwa tujuh Bandara AP II yang termasuk dalam daftar bandara internasional adalah Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Kertajati.

"Sejalan dengan penataan tersebut, AP II dan maskapai penerbangan akan bekerja sama dalam pengembangan rute penerbangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024," ungkap Agus.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 pada tanggal 2 April 2024, yang menetapkan 17 bandar udara di Indonesia sebagai bandara internasional, mengurangi jumlah dari sebelumnya 34 bandara internasional.

"Tujuan penetapan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang mengalami kesulitan selama pandemi COVID-19. Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (26/4).

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang awalnya digunakan sebagai bandara domestik pada prinsipnya masih dapat melayani penerbangan internasional untuk kepentingan tertentu secara sementara.

"Penggunaan bandara untuk kepentingan tertentu meliputi kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan, atau penanganan bencana," jelas Adita.

Adita menjelaskan bahwa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait