Market Hari Ini 06 Dec 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik ? Ini Penjelasannya

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik ? Ini Penjelasannya
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik ? Ini Penjelasannya

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, meluncurkan dan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Namun, apa sebenarnya sertifikat tanah elektronik?

Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik

Perubahan dari sertifikat tanah cetak ke sertifikat tanah elektronik diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Menurut pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) peraturan tersebut, sertifikat tanah elektronik adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dengan data fisik dan yuridis yang tersimpan dalam buku tanah elektronik.

Pemegang hak atau nazhir akan diberikan akses melalui akun pertanahan yang dibuat berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP), nomor paspor untuk warga negara asing (WNA), atau nomor akta pendirian bagi badan hukum.

Selain mendapatkan akses sertifikat tanah elektronik, pemegang hak juga akan menerima salinan resmi sertifikat digital. Salinan resmi tersebut dicetak menggunakan kertas khusus di Kantor Pertanahan atau tempat yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN. Untuk memastikan keaslian dokumen, salinan resmi sertifikat dilengkapi dengan QR code.

Bentuk format sertifikat tanah elektronik melibatkan beberapa elemen seperti lambang Garuda, keterangan edisi sertifikat, jenis hak, nomor identifikasi bidang, tanda tangan elektronik, isian pemegang hak, batasan dan kewajiban, dan lainnya. Dengan format ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keakuratan dalam pendaftaran dan pemilikan tanah di Indonesia.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait