Market Hari Ini 24 Jun 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Capai Rp2.500 triliun

Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Capai Rp2.500 triliun
Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Capai Rp2.500 triliun

Daftar Isi

  1. 01 Literasi dan Inklusi
  2. 02 Tata Kelola Syariah

KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan total aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.500 triliun per Desember 2023.

“Per Desember tahun lalu, total aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.500 triliun,” ujar Friderica di Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Friderica menjelaskan, aset tersebut terdiri dari sektor perbankan syariah sebesar Rp892 triliun, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah sebesar Rp156 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.500 triliun.

Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), kontribusi usaha dan pembiayaan syariah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai sekitar 46 persen. Ini menunjukkan peran signifikan keuangan syariah sebagai penopang utama perekonomian Indonesia.

Eksistensi keuangan syariah Indonesia di kancah global terus diakui, terlihat dari beberapa peningkatan indeks global. Indonesia menempati posisi ketiga dalam Islamic Finance Development Indicator dan Cambridge Global Islamic Finance Report, serta posisi ketujuh untuk aspek Islamic Finance pada Global Islamic Economic Indicator. Hal ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain seperti Malaysia dan Saudi Arabia.

“Capaian ini merupakan hasil kerja kita semua, baik dari pemerintah, kementerian/lembaga, OJK, Bank Indonesia, tentu saja KNEKS, Majelis Ulama Indonesia, asosiasi dan seluruh stakeholder lainnya, Bursa Efek Indonesia, dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan syariah,” tutupnya.

Literasi dan Inklusi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan keuangan syariah dapat dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.

“Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari OJK, Bank Indonesia, DSN MUI, PUJK dan stakeholder agar dapat menjadi gerakan dasar,” ujarnya dalam acara puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2024, Kamis, 4 April 2024.

Lebih lanjut, Friderica berharap, kerja sama yang terjalin antara OJK dengan para pihak terkait dapat terus berjalan, tidak hanya selama bulan Ramadan tapi juga dapat dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.

“Oleh karenanya, pengembangan keuangan syariah di Indonesia tidak akan dapat maju jika hanya dijalankan sendiri,” tutur dia.

Adapun berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Friderica menuturkan, indeks literasi keuangan syariah meningkat dari sembilan persen dari tahun 2022 menjadi 39 persen di tahun 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK, menyampaikan capaian GERAK Syariah yang dilakukan oleh OJK termasuk Kantor OJK di daerah serta stakeholders terkait.

Aman menjelaskan bahwa terdapat total 1.345 kegiatan yang terdiri atas 742 kegiatan literasi, 265 kegiatan inklusi, dan 338 kegiatan sosial.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penyelenggaraan kegiatan telah berhasil menjangkau 3.057.194 peserta edukasi dan mendorong terciptanya inklusi pada 1.175.019 orang di berbagai wilayah Indonesia.

“Selain kegiatan edukasi dan inklusi, sejumlah dana sekitar Rp7,24 miliar telah disalurkan pada 93.768 orang yang terlibat dalam kegiatan sosial,” ucap dia.

Tata Kelola Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pengembangan sistem jasa keuangan syariah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah berikutnya setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mencakup aspek wewenang dewan pengawas syariah, manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

Lebih lanjut, Mirza menekankan bahwa OJK akan terus mengawasi spin-off UUS. Dari 42 UUS, 32 di antaranya berencana melanjutkan bisnis asuransi reasuransi syariah, sedangkan 10 UUS lainnya memilih untuk tidak melanjutkan. Jakarta, 4 Maret 2024.

Data menunjukkan bahwa 5 UUS berencana melakukan spin-off pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026. OJK berharap agar industri asuransi dapat bersiap untuk melaksanakan spin-off paling lambat tahun 2026.

Selain fokus pada UUS, OJK juga menargetkan pengurangan kesenjangan literasi dan inklusi antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebutkan bahwa OJK memiliki arah dan prioritas kebijakan, termasuk akselerasi dan kolaborasi dalam program edukasi keuangan syariah.

Upaya ini juga mencakup pengembangan modal inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan literasi keuangan syariah, serta dukungan dan aliansi strategis literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait