Market Hari Ini 14 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

ASN Pria Dapat Cuti Saat Istri Melahirkan Sedang Dikaji

ASN Pria Dapat Cuti Saat Istri Melahirkan Sedang Dikaji
ASN Pria Dapat Cuti Saat Istri Melahirkan Sedang Dikaji

KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

RPP tersebut ditargetkan selesai dibahas paling telat April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Maret 2024.

Dia menyebut, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah sedang meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR RI.

Menurut Azwar Anas, hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut dengan istilah ‘Cuti Ayah’, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Waktu cuti yang diberikan bervariasi berkisar 15-30 hari dan 40-60 hari,” tuturnya.

Untuk lama cuti yang diberikan kepada ASN pria, kata Anas, sedang dibahas bersama stakeholder terkait dan akan diatur secara teknis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Pemerintah berpandangan, pentingnya peran seorang ayah mendampingi istrinya ketika melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca persalinan,” ujar Anas.

Lanjutnya, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi bangsa Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Azwar Anas. (*/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait