Market Hari Ini 20 Nov 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

ASN Tidak Berkinerja Bakal Dipecat, Simak Ini

ASN Tidak Berkinerja Bakal Dipecat, Simak Ini
ASN Tidak Berkinerja Bakal Dipecat, Simak Ini

KABARBURSA.COM - Pemerintah tengah merumuskan peraturan pemerintah sebagai kendali pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengemukakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah dirancang mencakup serangkaian kriteria yang mengatur pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan harapan agar peraturan ini segera terselesaikan dan berlaku pada tahun mendatang.

Pertama, ASN yang dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun dapat dengan tegas dihentikan dari jabatannya. Keputusan ini tidak tergantung pada apakah ASN tersebut mengajukan permintaan sendiri atau tidak, sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, sebagaimana dikutip pada Senin (20/11/2023).

Dalam langkah kedua, PP akan merinci bahwa ASN yang tidak mencapai target kinerja juga dapat menghadapi sanksi pemecatan. Penguatan di bagian ini menjadi penegasan terhadap kebijakan pemberhentian, di mana pegawai ASN yang tidak mencapai standar kinerja dapat diberhentikan tanpa perlu persetujuan dari yang bersangkutan, demikian diungkapkan Anas.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap realitas banyak ASN dengan kinerja di bawah standar yang tetap dipertahankan. Dengan peraturan ini, harapannya adalah tidak akan ada lagi justifikasi untuk mempertahankan ASN yang tidak memenuhi ekspektasi dalam pelaksanaan tugasnya.

Anas menyoroti bahwa saat ini banyak ASN yang tidak hanya kurang produktif, bahkan ada yang tidak memberikan kontribusi sama sekali, namun sulit untuk diberhentikan. Ungkapannya menggambarkan urgensi dari perubahan peraturan ini.

Dalam konteks ini, pemerintah sedang menyiapkan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah implementasi dari UU ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) manajemen ASN dan ketentuan mengenai penghargaan, pengakuan, dan alokasi anggaran manajemen ASN. Dua dokumen ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum dan insentif untuk mencapai pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas dari ASN.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait