Market Hari Ini 19 Nov 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

ATAP dan CSIS Disuspensi, NIRO Kembali Melantai

Penangguhan terhadap ATAP dan CSIS diberlakukan mulai sesi I perdagangan hari ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas. Dua saham—PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) dan PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS)

Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas. Dua saham—PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) dan PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS)—resmi dibekukan sementara setelah mencatat kenaikan harga kumulatif yang melesat tak wajar. Di saat bersamaan, satu emiten lainnya, PT City Retail Developments Tbk (NIRO), justru memperoleh napas baru setelah suspensinya dicabut dan kembali dilepas ke lantai bursa.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menuturkan bahwa penangguhan terhadap ATAP dan CSIS diberlakukan mulai sesi I perdagangan hari ini, Rabu 19 November 2025, meliputi pasar reguler hingga pasar tunai.

Langkah itu, ujar dia, merupakan prosedur cooling down—sebuah jeda yang dimaksudkan sebagai tameng mitigasi risiko sekaligus ruang refleksi bagi investor. Dengan adanya jeda ini, pelaku pasar diharapkan dapat menilai ulang setiap keputusan investasi secara lebih saksama, bersandar pada informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak untuk mencermati setiap pengumuman resmi yang dirilis perseroan. Sebuah disiplin yang, menurut BEI, krusial demi menjaga integritas pasar. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi publik pada Selasa (18/11).

Sementara itu, kabar berbeda datang dari NIRO. BEI membuka kembali akses transaksi untuk emiten tersebut melalui penghapusan suspensi yang berlaku efektif sejak sesi I hari ini di seluruh jenis pasar. Dengan demikian, investor kini dapat kembali memperdagangkan saham NIRO, mengakhiri periode jeda yang sebelumnya membatasi pergerakan emiten ritel tersebut.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait