Market Hari Ini 05 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Aturan Ekspor-Impor PLTS Atap Dihapus, ini Alasannya

Aturan Ekspor-Impor PLTS Atap Dihapus, ini Alasannya
Aturan Ekspor-Impor PLTS Atap Dihapus, ini Alasannya

KABARBURSA.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan mengenai alasan di balik penghapusan ketentuan ekspor impor dalam kebijakan terbaru terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa ekspor listrik dari pelanggan PLTS Atap masih tergolong rendah. "Dari total kapasitas 149 MW untuk rumah tangga, hanya sekitar 2-3persen listrik yang diekspor oleh PLN," kata dia 5 Maret 2024.

Menurut Jisman, penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan PLTS Atap untuk menghitung kebutuhan listrik mereka dengan cermat. Hal ini memastikan bahwa kapasitas instalasi PLTS Atap sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru tersebut menghapus biaya-biaya terkait ekspor impor. Ini menjadi insentif bagi pelanggan PLN yang memasang PLTS Atap. "Meskipun demikian, kebijakan baru ini bisa memberikan tantangan bagi pasar PLTS Atap rumah tangga. Masyarakat yang menggunakan PLTS Atap tidak lagi dapat menjual listriknya ke PLN, namun kebijakan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan pelanggan industri," jelasnya.

Dalam revisi aturan PLTS Atap, beberapa ketentuan dihapus atau ditambah, termasuk batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, biaya kapasitas, dan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap. "Untuk pelanggan yang telah menggunakan PLTS Atap sebelum kebijakan ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan biaya kapasitas tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan. Namun, aturan berbeda berlaku untuk pelanggan baru," pungkas Dadan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait