Market Hari Ini 27 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Aturan Impor Elektronik Dinilai Perkuat Industri RI

Aturan Impor Elektronik Dinilai Perkuat Industri RI
Aturan Impor Elektronik Dinilai Perkuat Industri RI

KABARBURSA.COM - Ekonom dari Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Fahmi Wibawa, menyoroti dampak positif aturan terbaru terkait impor elektronik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 terhadap penguatan industri dalam negeri.

Menurutnya, kebijakan baru yang mengatur prosedur penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik tersebut secara langsung mendukung perkembangan industri dalam negeri, mencegahnya dari potensi deindustrialisasi, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Kehadiran regulasi ini memberikan insentif bagi industri lokal untuk terus berkembang, karena jika para importir produk elektronik dari merek luar negeri tidak merespons dengan membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan naik. Ini membuka peluang bagi produk elektronik lokal untuk menawarkan produk dengan kualitas yang sama, namun dengan harga yang lebih kompetitif," ujar Fahmi di Jakarta, Sabtu 27 April 2024.

Menurutnya, industri elektronik dalam negeri harus memanfaatkan peluang ini dengan maksimal mengingat nilai ekonomi yang signifikan dari sektor tersebut. Berdasarkan data statistik, sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 68,513 triliun.

Fahmi berharap bahwa regulasi ini akan mendukung target pertumbuhan sektor industri nasional Indonesia yang pada tahun ini ditetapkan sebesar 5,80 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02 persen.

"Indonesia tengah menggalakkan hilirisasi, yang sejalan dengan upaya untuk mengendalikan impor dan meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri melalui sektor industri nasional, bukan hanya bergantung pada impor dari luar negeri," tambahnya.

Selain itu, Fahmi menekankan bahwa aturan mengenai impor elektronik ini juga akan menarik minat investor asing untuk memperluas bisnisnya ke Indonesia. "Hal ini akan mendorong pertumbuhan sektor industri dalam negeri, terutama karena daya beli masyarakat yang masih kuat di Indonesia," katanya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait