Market Hari Ini 14 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Aturan Kerja Sama Perdagangan RI-Korsel Diubah Kemenkeu

Aturan Kerja Sama Perdagangan RI-Korsel Diubah Kemenkeu
Aturan Kerja Sama Perdagangan RI-Korsel Diubah Kemenkeu

KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2024.

Perubahan ini dilakukan terhadap PMK Nomor 219/PMK.04/2022 yang mengatur tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa pemberlakuan PMK 11 tahun 2024 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan memanfaatkan tarif preferensi IK-CEPA serta pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES).

"IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup perdagangan barang, jasa, investasi, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023," jelasnya Kamis 14 Maret 2024.

Pengembangan EODES, kata Encep merupakan mandat dari IK-CEPA, adalah sistem pertukaran data keasalan barang impor untuk pengenaan tarif preferensi, termasuk penggunaan surat keterangan asal elektronik (e-SKA). "PMK 11 tahun 2024 diterbitkan untuk memenuhi mandat tersebut serta memberikan panduan mengenai penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan menekankan pentingnya penggunaan  e-SKA," jelasnya.

"Perubahan pada PMK 11/2024 mencakup modifikasi tarif preferensi dan ketentuan asal barang, non-party invoicing, aturan penyerahan e-SKA, penelitian e-SKA, dan lainnya," lanjut Encep.

Encep mengungkap, tujuan kebijakan ini untuk menyederhanakan proses penyerahan e-SKA, mendukung simplifikasi prosedur, serta memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan melalui penggunaan e-SKA yang sah secara hukum, sehingga dapat meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui efisiensi administrasi bea cukai dan kemudahan pelacakan status e-SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur.

Perubahan pada PMK 11/2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama melalui penggunaan e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum, seperti penurunan biaya logistik, peningkatan kecepatan dan akurasi, serta peningkatan reliabilitas administrasi bea cukai. "Diharapkan implementasi aturan ini dapat membantu meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional," pungkas Encep.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait