Market Hari Ini 24 May 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Bahaya! Perokok yang Beralih ke Vape: Kanker Paru Mengintai

Bahaya! Perokok yang Beralih ke Vape: Kanker Paru Mengintai
Bahaya! Perokok yang Beralih ke Vape: Kanker Paru Mengintai

Daftar Isi

  1. 01 Cukai Hasil Tembakau

KABARBURSA.COM - Perokok yang beralih dari sigaret ke vape atau rokok elektrik tetap menghadapi risiko tinggi terkena kanker paru-paru dibandingkan dengan mereka yang sepenuhnya berhenti mengonsumsi nikotin, demikian hasil studi terkini.

Dalam pertemuan tahunan The American Thoracic Society di San Diego, dipresentasikan bahwa perokok yang beralih ke vape tetap memiliki risiko kanker paru-paru yang signifikan, terutama bagi mereka yang sudah dianggap berisiko tinggi dan disarankan menjalani pemeriksaan.

Penulis studi, Dr. Yeon Wook Kim, menjelaskan bahwa berdasarkan studi berbasis populasi besar tentang peningkatan risiko kanker paru-paru pada pengguna e-sigaret setelah berhenti merokok, bahaya potensial menggunakan e-sigaret sebagai alternatif harus dipertimbangkan ketika mengintegrasikan intervensi penghentian merokok untuk mengurangi risiko kanker paru-paru.

Menurut siaran pers yang dikutip oleh Medical Daily pada Rabu (22/5), studi ini melibatkan lebih dari 4,3 juta orang di Korea Selatan. Penelitian tersebut mengevaluasi hubungan antara peralihan dari rokok konvensional ke e-sigaret dan risiko terkena kanker paru-paru.

Seluruh peserta memiliki riwayat merokok konvensional. Para peneliti mengkategorikan peserta berdasarkan perubahan kebiasaan penggunaan e-sigaret. Kategori tersebut meliputi mantan perokok yang telah berhenti merokok lebih dari lima tahun dengan dan tanpa penggunaan e-sigaret; mantan perokok yang berhenti kurang dari lima tahun dengan dan tanpa penggunaan e-sigaret; serta perokok aktif dengan dan tanpa penggunaan e-sigaret.

Penelitian ini menunjukkan bahwa lebih dari 53 ribu individu didiagnosis dengan kanker paru-paru selama masa tindak lanjut, dan 6.351 orang meninggal karena kanker paru-paru.

Risiko kematian akibat kanker paru-paru lebih tinggi pada mantan perokok yang telah berhenti lebih dari lima tahun dan beralih ke e-sigaret dibandingkan dengan mantan perokok yang berhenti lebih dari lima tahun tanpa penggunaan e-sigaret.

Bagi perokok yang berhenti kurang dari lima tahun dan beralih ke e-sigaret, risiko kanker paru-paru dan kematian akibat kanker paru-paru juga tinggi. Peneliti mencatat bahwa risiko ini terutama tinggi pada mantan perokok berusia 50 hingga 80 tahun dengan riwayat merokok lebih dari 20 tahun.

E-sigaret dan elemen pemanasnya telah terbukti mengandung senyawa karbonil seperti formaldehida, asetaldehida, akrolein, dan diasetil serta logam beracun seperti kromium, nikel, dan timbal, yang diketahui bersifat karsinogenik. Racun-racun ini juga ditemukan dalam rokok konvensional.

Cukai Hasil Tembakau

Industri rokok di Indonesia merasa tertekan dengan diberlakukannya kebijakan kenaikan tarif cukai oleh pemerintah pada tahun 2024.

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara rata-rata sekitar 10 persen pada tahun tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 yang memperbarui PMK No. 192/2021. Peraturan ini mencakup berbagai jenis rokok tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi, mengungkapkan bahwa industri rokok menghadapi tantangan serius akibat kenaikan cukai yang terus-menerus terjadi secara agresif. Terlebih lagi, kebijakan ini diterapkan dalam situasi ekonomi yang belum stabil dan daya beli masyarakat yang masih rendah. “Efek paling terasa dari kenaikan cukai adalah penurunan produktivitas pabrik rokok di Indonesia. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa produksi rokok nasional mengalami penurunan sebesar 10,57 persen dalam 5 tahun terakhir, dari 355,84 miliar batang pada 2019 menjadi 318,21 miliar batang pada 2023,” ujarnya

Khususnya, produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) di bawah naungan Gaprindo mengalami penurunan signifikan, sebesar 35,74 persen dari 15,22 miliar batang pada 2019 menjadi 9,78 miliar batang pada 2023. ”Industri rokok telah mengalami penurunan kinerja yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Benny.

Kenaikan cukai terjadi pada saat daya beli masyarakat masih rendah, sehingga sebagian konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. Fenomena ini juga meningkatkan konsumsi rokok ilegal di masyarakat.

Hal ini membuat produsen rokok, terutama di segmen rokok putih, menghadapi tantangan besar. Meskipun telah melakukan upaya penghematan biaya produksi, namun selisih harga antara rokok legal dan ilegal tetap signifikan. ”Solusi atas masalah ini hanya dapat datang dari kebijakan pemerintah,” tegas Benny.

Selain melakukan efisiensi operasional, produsen rokok kini juga fokus pada peningkatan penjualan ekspor guna menjaga kelangsungan bisnis mereka.

Data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekspor tembakau Indonesia mencapai US$ 1,49 miliar pada 2023, meningkat 12,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait