Market Hari Ini 15 May 2026 Penulis: Citra Dara Vresti Trisna Editor: Moh. Alpin Pulungan

Bank Mandiri Biayai Refinancing Utang Jababeka Senilai USD185 Juta

PT Jababeka Tbk memperoleh fasilitas pinjaman baru dari Bank Mandiri untuk refinancing Senior Notes dan memperkuat likuiditas perusahaan.

KIJA mendapatkan pinjaman jangka panjang dari Bank Mandiri untuk refinancing utang USD185 juta dan kebutuhan korporasi.

PT Jababeka Tbk (KIJA) menandatangani fasilitas pinjaman jangka panjang baru dari Bank Mandiri. Foto: dok KIJA
PT Jababeka Tbk (KIJA) menandatangani fasilitas pinjaman jangka panjang baru dari Bank Mandiri. Foto: dok KIJA

KABARBURSA.COM PT Jababeka Tbk (KIJA) menandatangani fasilitas pinjaman jangka panjang baru dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk refinancing Senior Notes senilai USD185,856 juta yang akan jatuh tempo pada Desember 2027.

Melansir dari keterbukaan informasi publik, perseroan menyebut fasilitas pembiayaan baru tersebut memiliki tenor hingga 15 tahun dengan bunga floating sebesar 7 persen per tahun. 

Selain refinancing utang, KIJA juga memperoleh tambahan fasilitas term loan sebesar Rp70 miliar yang akan digunakan untuk kebutuhan umum korporasi. 

Dalam keterbukaan informasi, perseroan menjelaskan penandatanganan fasilitas pinjaman dilakukan pada 13 Mei 2026 melalui perjanjian kredit dengan Bank Mandiri. 

Perseroan menyebut fasilitas tersebut terdiri dari Term Loan 3 dalam nilai ekuivalen rupiah atas saldo Senior Notes untuk refinancing utang, serta Term Loan 4 sebesar Rp70 miliar untuk general corporate purposes. 

“Transaksi ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan kewajiban (liability management) Perseroan secara proaktif dan semakin memperkuat profil keuangan jangka panjang Perseroan melalui perpanjangan jatuh tempo utang serta peningkatan visibilitas likuiditas,” tulis manajemen dalam siaran pers perusahaan. 

KIJA menyatakan penggunaan fasilitas pinjaman dalam mata uang rupiah juga ditujukan untuk menyelaraskan struktur pembiayaan dengan mata uang pelaporan perseroan sehingga dapat mengurangi volatilitas laba akibat fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat. 

Dalam transaksi tersebut, perseroan memberikan jaminan berupa sejumlah aset milik perusahaan dan entitas anak dengan total nilai jaminan yang memenuhi coverage ratio sebesar 120 persen dari nilai pinjaman. 

KIJA menyebut transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham. 

Wakil Direktur Utama KIJA Budianto Liman mengatakan fasilitas pembiayaan baru tersebut memperpanjang profil jatuh tempo utang perseroan sekaligus memperkuat posisi likuiditas perusahaan.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan Bank Mandiri melalui fasilitas pembiayaan jangka panjang ini. Transaksi ini secara signifikan memperpanjang profil jatuh tempo utang Perseroan, memperkuat posisi likuiditas, serta semakin meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan,” ujar Budianto Liman. 

Ia menambahkan, fasilitas pembiayaan tersebut dinilai menjadi solusi pendanaan yang prudent di tengah volatilitas pasar utang internasional.

“Di tengah volatilitas yang meningkat pada pasar utang internasional, kami meyakini bahwa fasilitas pembiayaan ini merupakan solusi pendanaan yang tepat dan prudent bagi Perseroan,” kata dia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
CI
Ass. Redaktur

Citra Dara Vresti Trisna

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait