Market Hari Ini 13 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Barang Bawaan dari LN Dibatasi Regulasi Baru, Bagaimana?

Barang Bawaan dari LN Dibatasi Regulasi Baru, Bagaimana?
Barang Bawaan dari LN Dibatasi Regulasi Baru, Bagaimana?

KABARBURSA.COM - Bandara Soekarno-Hatta melakukan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut diundangkan pada 11 Desember 2023 dan akan berlaku 90 hari setelah tanggal tersebut atau pada 10 Maret 2024.

Poin utama dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai adalah restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa komoditas dari Post-Border menjadi Border.

“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, yaitu pada 10 Maret 2024, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan diberlakukan," ungkap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 12 Maret 2024.

"Peraturan ini mengalihkan pengawasan impor komoditas tertentu dari Post-Border menjadi Border, seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan merencanakan impor mereka dengan baik,” lanjutnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menyampaikan bahwa berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini akan berdampak pada impor melalui barang bawaan penumpang, dengan beberapa komoditas yang memiliki batasan impor, seperti:

  • Elektronik: maksimal 5 unit dengan total nilai FOB maksimal 1.500 per penumpang
  • Alas kaki: maksimal 2 pasang per penumpang
  • Tas: maksimal 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: maksimal 2 buah per penumpang dalam setahun

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, untuk memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 karena peraturan ini juga mengatur batasan jumlah beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan," tambah Gatot Sugeng Wibowo.

"Barang-barang ini sering dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau oleh-oleh untuk keluarga dan teman, termasuk alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, telepon seluler, handheld, dan komputer tablet,” tutupnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait