Market Hari Ini 17 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Direset

Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Direset
Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Direset

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai fintech P2P lending sebagai langkah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa salah satu poin yang akan diatur dalam regulasi ini adalah mengenai batasan maksimum pendanaan untuk fintech P2P lending.

"Kami saat ini sedang mengundang masukan dari publik," kata Agusman pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sebagai informasi, batas maksimum pendanaan untuk fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana saat ini adalah Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditingkatkan.

Kepala Humas AFPI, Kuseryansyah, mengatakan bahwa OJK telah merespons positif terhadap usulan tersebut.

"Kami mendengar bahwa OJK merespons positif, akan memproses dan mengevaluasi, meskipun besaran pastinya belum kami ketahui," ungkapnya.

Kuseryansyah menjelaskan bahwa dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan agar batas atas pendanaan minimalnya mencapai Rp6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut dapat dipertimbangkan secara cermat oleh OJK.

"Hasil riset dari UGM mengindikasikan bahwa angka idealnya mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan manajemen risiko. Kami berharap OJK dapat meninjau hal ini dengan serius," ujarnya.

Kuseryansyah juga menyebutkan bahwa saat ini lebih dari 45persen sumber pendanaan di industri fintech lending berasal dari bank. Dia mengatakan bahwa jika pendanaannya berasal dari bank, batasan atas pendanaan bisa lebih tinggi, bahkan melebihi Rp6 miliar.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait