KABARBURSA.COM - Ditjen Bea Cukai memberikan peringatan kepada para penumpang yang berencana membawa minuman beralkohol dari luar negeri. Dalam sebuah pengumuman di akun Instagram resminya, @beacukairi, Ditjen Bea Cukai menegaskan bahwa ada batasan yang perlu diperhatikan terkait pembawaan minuman beralkohol dari luar negeri ke Indonesia.
Bawa Miras dari Luar Negeri, Bagaimana Regulasi Bea Cukai?
Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini
Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.
Gabung SekarangFollow KabarBursa di Google News
Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.
Follow Google NewsDisclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.