Market Hari Ini 21 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Bawa Miras dari Luar Negeri, Bagaimana Regulasi Bea Cukai?

Bawa Miras dari Luar Negeri, Bagaimana Regulasi Bea Cukai?
Bawa Miras dari Luar Negeri, Bagaimana Regulasi Bea Cukai?

KABARBURSA.COM - Ditjen Bea Cukai memberikan peringatan kepada para penumpang yang berencana membawa minuman beralkohol dari luar negeri. Dalam sebuah pengumuman di akun Instagram resminya, @beacukairi, Ditjen Bea Cukai menegaskan bahwa ada batasan yang perlu diperhatikan terkait pembawaan minuman beralkohol dari luar negeri ke Indonesia.

Menurut pengumuman tersebut, Ditjen Bea Cukai menyarankan para penumpang untuk memeriksa batasan-batasan yang berlaku sebelum memutuskan untuk membawa minuman beralkohol ke dalam negeri. Batasan-batasan tersebut dapat bervariasi berdasarkan kebijakan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang, Ditjen Bea Cukai mengarahkan masyarakat untuk mengakses laman resmi mereka di https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html.

[embed]https://www.instagram.com/reel/C3kEYsDpu0M/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==[/embed]

Ditjen Bea Cukai juga menyediakan layanan bantuan teknis melalui akun @bravobeacukai di Instagram, atau melalui layanan telepon di 1500225 atau melalui tautan https://linktr.ee/bravobeacukai.

"Para penumpang diingatkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku saat membawa barang-barang tertentu ke dalam negeri untuk menghindari masalah di perbatasan. Dengan demikian, Ditjen Bea Cukai berharap agar proses kepabeanan dan perjalanan penumpang dapat berjalan lancar tanpa hambatan," tulis akun tersebut.

Dengan adanya peringatan ini, Ditjen Bea Cukai berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pembawaan minuman beralkohol dari luar negeri.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait