Market Hari Ini 22 Feb 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Begini Alasan KPU Soal Ada Petugas KPPS Tewas

Begini Alasan KPU Soal Ada Petugas KPPS Tewas
Begini Alasan KPU Soal Ada Petugas KPPS Tewas

KABARBURSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi permohonan informasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KontraS terkait meninggalnya petugas KPPS dalam Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan beban kerja KPPS luar biasa, karena memang konstruksi dari Undang Undang.

"Proses pemungutan suara dimulai dari jam 7 pagi waktu setempat dan selesai sampai seluruh surat suara dihitung," kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2024.

Bahkan, kata Idham, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/2019 khususnya berkenaan dengan Pasal 383 Ayat 2 dijelaskan apabila penghitungan suara tidak selesai di hari pemungutan suara maka dapat dilanjutkan 12 jam kemudian setelah hari pemungutan suara.

Semua regulasi telah jelas dan hari ini berkaitan dengan norma-norma pemungutan suara hanya ada satu putusan MK.

"Jadi saya pikir pada semua pihak mari kita realistis melihat pemilu ini dan mari kita kembali pada regulasi teknis yang diatur dalam UU Pemilu," ujar dia.

Lebih lanjut, Idham juga membahas terkait kebijakan KPU dalam pemilu 2024 ini. Seperti batasan usia menjadi petugas KPPS yakni berumur 17 tahun hingga 55 tahun. Yang mana, kata dia, kebijakan ini belum ada pada pemilu 2019.

"Angka 55 tahun itu berdasarkan hasil kajian KPU pada pemilu 2019 yang lalu, bahkan sekarang kami turunkan menjadi 17 tahun, dengan pertimbangan yang usia muda memiliki imunitas yang lebih baik," pungkasnya.

"Kedua, kami menggunakan teknologi informasi, artinya kami sudah melakukan kebijakan inovatif terkait penghitungan suara, tetapi memang fakta berkata lain," tambah dia.

Idham tidak bermaksud membandingkan gelaran dengan sebelumnya dan sekarang. Dia menegaskan satu kecelakaan kerja adalah catatan penting bagi pihaknya.

"Tetapi kalau bicara tentang angka kecelakaan kerja dibandingkan pemilu serentak 2019 yang lalu hari ini jauh lebih kecil." pungkas dia.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait