Market Hari Ini 13 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Begini Alasan Polisi 'Pingpong' Berkas Kasus Firli

Begini Alasan Polisi 'Pingpong' Berkas Kasus Firli
Begini Alasan Polisi 'Pingpong' Berkas Kasus Firli

KABARBURSA - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita masih 'progres' untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

Ade Safri memastikan bahwa tidak ada kendala dalam proses tersebut. "Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," tambahnya.

Terkait alasan pengembalian berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyatakan bahwa mereka akan segera memenuhi kekurangan yang diminta.

"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ungkap Ade Safri.

Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih belum lengkap. Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum memadai, sesuai dengan pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan. Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik dengan petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait