KABARBURSA - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita masih 'progres' untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.
Ade Safri memastikan bahwa tidak ada kendala dalam proses tersebut. "Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," tambahnya.
Terkait alasan pengembalian berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyatakan bahwa mereka akan segera memenuhi kekurangan yang diminta.
"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ungkap Ade Safri.
Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih belum lengkap. Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum memadai, sesuai dengan pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan. Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik dengan petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.