Market Hari Ini 13 Dec 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Begini Cara Daftar Bansos PKH Program Kemensos

Begini Cara Daftar Bansos PKH Program Kemensos
Begini Cara Daftar Bansos PKH Program Kemensos

KABARBURSA.COM - Pemerintah telah meluncurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi masalah kemiskinan, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut situs resmi Kemensos, bansos PKH telah diluncurkan sejak 2007 sebagai langkah percepatan penanggulangan kemiskinan.

Prosedur untuk mendapatkan Bansos PKH tidaklah rumit. Pendaftaran bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online:

  1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru.
  3. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat.
  4. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi dan cari opsi "Daftar Usulan".
  5. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi, termasuk data anggota keluarga.
  7. Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  8. Tunggu proses verifikasi oleh tim yang berwenang. Mereka akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline:

  1. Kunjungi kantor Kepala Desa atau Lurah di wilayah Anda.
  2. Pastikan Anda membawa dokumen KTP dan KK yang sah.
  3. Proses musyawarah akan dilakukan oleh Kepala Desa atau Lurah, yang kemudian akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat.
  4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran.
  5. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator di tingkat desa atau kecamatan.
  6. Bupati atau Wali Kota akan melakukan verifikasi dan validasi laporan yang telah disahkan sebelum meneruskannya kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir.

Bantuan PKH tahap 4 masih berlangsung hingga Desember 2023. Penerima manfaat dapat mengecek status penerimaan di cekbansos.kemensos.go.id. Jika Anda belum mendapatkan PKH, segera daftar karena program ini masih berlaku.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait