KABARBURSA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja di Setjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah diajukan oleh menteri terkait sejak Oktober 2023.
"Usulan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Setjen Bawaslu sudah diusulkan sejak Oktober 2023 oleh Menteri PANRB," ujar Ari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.
Menurut Ari, kenaikan tunjangan kinerja ini didasarkan pada peningkatan indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian PANRB pada Tahun 2021, mencapai 68,80 poin, yang kemudian meningkat menjadi 72,95 poin pada tahun 2022.
Sejalan dengan peningkatan tersebut, Kementerian PANRB mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Setjen Bawaslu dari 60 persen menjadi 70 persen.
Ari menyampaikan bahwa besaran kenaikan tunjangan kinerja telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu. Penting dicatat bahwa kenaikan tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan usulan dari Kementerian PANRB.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perpres tersebut menetapkan besaran nominal tunjangan kinerja per bulan untuk 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000. Tunjangan kinerja tersebut diberlakukan sejak Perpres ini berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.