Market Hari Ini 27 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Begini Penjelasan Kemenkeu PPh 21 THR dengan Skema TER

Begini Penjelasan Kemenkeu PPh 21 THR dengan Skema TER
Begini Penjelasan Kemenkeu PPh 21 THR dengan Skema TER

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 saat menerima tunjangan hari raya (THR) dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan yang bersangkutan, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai tabel TER.

"Dalam bulan penerimaan THR, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya karena pendapatan yang diterima lebih besar, karena terdiri dari gaji dan THR," ujar Dwi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam pengaturan baru ini, pemberi kerja hanya perlu menghitung penghasilan bruto sebulan dan dikalikan dengan TER bulanan, yang berbeda dengan metode sebelumnya yang menghitung PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR secara terpisah.

Penghasilan bruto ini mencakup berbagai komponen seperti gaji, tunjangan teratur, bonus, THR, imbalan dari kegiatan perusahaan, pembayaran jaminan sosial dan kesehatan, serta premi asuransi.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai menerima penghasilan bruto Rp6,5 juta pada bulan Februari, maka tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah 1 persen. Namun, jika pada bulan Maret, penghasilan bruto pegawai tersebut mencapai Rp13 juta karena dijumlahkan dengan THR, maka tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah 5 persen.

Dwi menekankan bahwa penggunaan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 dari bulan Januari hingga November.

Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang harus dibayar dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan dari bulan Januari hingga November, sehingga beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak tetap sama.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait