KABARBURSA.COM - Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengingatkan pentingnya dari Papan Pemantauan Khusus.
Menurutnya, penerapan Papan Pemantauan Khusus memiliki tujuan yang jelas. Pertama, untuk melindungi investor dengan menempatkan saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu di Papan Pencatatan terpisah, sehingga investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi. Seperti keterangannya di Jakarta, Jumat 5 April 2024.
Kedua, untuk meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan, terutama untuk saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga saham di bawah Rp50.
Selanjutnya, untuk mengendalikan volatilitas dengan menerapkan Auto Rejection yang lebih ketat, serta menerapkan praktik terbaik dan standar umum yang berlaku di bursa lain.
Selain itu, memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi atau delisting, dan meningkatkan transparansi mengenai kondisi perusahaan yang tercatat.
Yang tak kalah pentingnya, Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk meminimalisir manipulasi harga dan memperbaiki proses price discovery, terutama untuk saham-saham dengan likuiditas rendah melalui perdagangan secara Periodic Call Auction.
BEI telah memperkenalkan Papan Pemantauan Khusus tahap II atau Full Periodic Call Auction pada Senin, 25 Maret 2024. Ada 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, termasuk di antaranya:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak ada pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir.
- Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business selama 4 tahun terakhir.
- Ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan public float untuk tetap tercatat di Bursa.
- Likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir.
- Perusahaan dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Anak perusahaan dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa dengan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.