Market Hari Ini 24 Feb 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Syahrianto

BEI Hentikan Aktivitas Perdagangan Wanteg Sekuritas Mulai 24 Februari, ini Penjelasannya

Suspensi voluntary Wanteg Sekuritas membuat nasabah tak bisa bertransaksi. BEI masih koordinasi terkait kelayakan operasional anggota bursa.

BEI menyuspensi aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas per 24 Februari 2026 atas permintaan perusahaan. Nasabah sementara tidak bisa bertransaksi.

BEI menyuspensi aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas per 24 Februari 2026 atas permintaan perusahaan. Nasabah sementara tidak bisa bertransaksi. Foto: Dok. Wanted Sekuritas
BEI menyuspensi aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas per 24 Februari 2026 atas permintaan perusahaan. Nasabah sementara tidak bisa bertransaksi. Foto: Dok. Wanted Sekuritas

KABARBURSA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Selasa, 24 Februari 2026. Penghentian ini dilakukan berdasarkan permintaan dari perusahaan sekuritas tersebut atau voluntary suspension.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00014/BEI.ANG/02-2026 tentang Suspensi Aktivitas Perdagangan Anggota Bursa. Dalam pengumuman itu disebutkan langkah ini diambil mengacu pada ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan penghentian ini merupakan permintaan langsung dari pihak perusahaan. “Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension),” ujar Irvan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menambahkan, selama masa suspensi, nasabah tidak dapat melakukan transaksi melalui PT Wanteg Sekuritas. “Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” katanya.

Dalam pengumuman resmi yang diunggah dalam keterbukaan informasi, PT Wanteg Sekuritas tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Langkah ini diambil setelah BEI menerima permintaan penghentian aktivitas perdagangan dari perusahaan dan melakukan pemantauan atas status kelayakan operasionalnya.

Ketentuan II.2.1 dalam Peraturan Bursa Nomor III-G sendiri mengatur mengenai mekanisme suspensi keanggotaan Bursa, baik atas permintaan anggota maupun berdasarkan evaluasi Bursa. Sejumlah pelaku pasar sebelumnya mempertanyakan latar belakang penghentian aktivitas tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan pemenuhan kewajiban modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) atau faktor lainnya. Namun, dalam keterangannya, BEI hanya menyampaikan bahwa suspensi dilakukan atas permintaan perusahaan dan masih dalam proses koordinasi lanjutan.

BEI juga menyampaikan tembusan pengumuman tersebut kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bagian dari koordinasi antar lembaga di industri pasar modal.

PT Wanteg Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang berfungsi sebagai perantara jual beli saham di Bursa Efek Indonesia sehingga ketika disuspensi yang dihentikan adalah aktivitas perdagangannya sebagai broker di Bursa, bukan perdagangan saham perusahaan tersebut. Artinya, selama masa suspensi Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan transaksi efek dan nasabahnya untuk sementara tidak bisa bertransaksi melalui sekuritas tersebut.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait