Market Hari Ini 08 Jan 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

BEI Hentikan Sementara Perdagangan ARKO, SIPD, GRPM, dan FIRE

Kebijakan suspensi tersebut dipicu oleh lonjakan harga kumulatif yang dinilai tidak lazim dan signifikan dalam kurun waktu tertentu

BEI Hentikan Sementara Perdagangan ARKO, SIPD, GRPM, dan FIRE

Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD), PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) beserta waran seri I-nya (GRPM-W), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), serta PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa kebijakan suspensi tersebut dipicu oleh lonjakan harga kumulatif yang dinilai tidak lazim dan signifikan dalam kurun waktu tertentu. Kondisi ini mendorong otoritas bursa untuk bertindak preventif.

Sebagai upaya proteksi investor sekaligus menciptakan ruang pendinginan pasar (cooling down), suspensi diberlakukan mulai Kamis (8/1) pada perdagangan pasar reguler dan pasar tunai. Pengecualian diterapkan pada waran GRPM-W seri I yang dihentikan perdagangannya di seluruh segmen pasar tanpa kecuali.

Langkah penghentian sementara ini juga dimaksudkan untuk memberi jeda yang cukup bagi pelaku pasar agar dapat menelaah kembali setiap keputusan investasi secara lebih rasional, dengan berlandaskan informasi yang tersedia dan terverifikasi.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan senantiasa mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangan resminya.

Di saat yang sama, BEI juga membuka kembali perdagangan sejumlah saham yang sebelumnya berada dalam status suspensi. Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), serta PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) resmi kembali diperdagangkan.

Dengan dicabutnya suspensi tersebut, investor dapat kembali melakukan transaksi atas saham-saham tersebut mulai sesi I perdagangan Kamis (8/1) di pasar reguler dan pasar tunai, seiring normalisasi aktivitas perdagangan di bursa.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait