Market Hari Ini 18 Sep 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Uslimin Usle

BEI Ingatkan Jadwal Delisting Waran Terstruktur ANTM dan MDKA: ini Dampaknya Bagi Investor

Langkah ini merupakan proses rutin sesuai aturan pasar modal karena masa berlaku waran telah mencapai tanggal jatuh tempo

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengingatkan investor mengenai jadwal penghapusan (delisting) sejumlah waran terstruktur yang akan segera berakhir

Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengingatkan investor mengenai jadwal penghapusan (delisting) sejumlah waran terstruktur yang akan segera berakhir masa berlakunya. Dalam pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2025 dan No. Peng-00169/BEI.POP/09-2025, BEI menegaskan bahwa efek-efek tersebut akan dikeluarkan dari Daftar Efek Tercatat mulai 26 September 2025 dan 29 September 2025.

Penghapusan ini mencakup Call Warrant pada saham-saham populer seperti ADRO, ANTM, ARTO, ASII, BBNI, BBRI, BMRI, PGAS, SMGR, UNVR hingga Call Warrant ANTM HD Exp dan MDKA HD Exp. BEI menyebutkan, langkah ini merupakan proses rutin sesuai aturan pasar modal karena masa berlaku waran telah mencapai tanggal jatuh tempo.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menjelaskan secara singkat, “Investor perlu memperhatikan jadwal delisting agar dapat mengambil keputusan investasi sebelum efek tersebut resmi dikeluarkan dari daftar perdagangan," kata Pande pada Kamis, 18 September 2025.

Menurut catatan BEI, tanggal 26 September 2025 akan menjadi hari terakhir perdagangan untuk Call Warrant ADRO BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant ANTM BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant ARTO BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant ASII BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant BBNI BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant BBRI BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant BMRI BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant PGAS BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant SMGR BQ Exp 26 September 2025 dan Call Warrant UNVR BQ Exp 26 September 2025.

Sementara itu, pada 29 September 2025 giliran Call Warrant ANTM HD Exp 29 September 2025 dan Call Warrant MDKA HD Exp 29 September 2025 yang akan resmi dikeluarkan dari daftar perdagangan di BEI. Setelah tanggal tersebut, efek-efek ini tidak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Delisting ini bukan berarti emiten yang menjadi underlying asset berhenti tercatat di BEI, melainkan produk turunannya yakni waran terstruktur sudah mencapai masa jatuh tempo. “Kami mengimbau agar investor memperhatikan masa berlaku dan mekanisme penyelesaian waran agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambah Pande.

Bagi investor ritel, pengumuman ini penting untuk memastikan tidak ada posisi yang terabaikan menjelang jatuh tempo waran. Secara historis, delisting waran terstruktur yang sudah habis masa berlakunya akan berjalan otomatis sesuai ketentuan. BEI juga telah menyediakan kanal informasi resmi di website idx.co.id dan pusat kontak investor di nomor 150515 untuk memastikan investor mendapatkan informasi yang benar.

Langkah penghapusan ini mencerminkan komitmen BEI menjaga integritas perdagangan produk derivatif di pasar modal Indonesia. Dengan mekanisme yang jelas dan pemberitahuan yang transparan, diharapkan investor semakin memahami risiko dan karakteristik produk turunan seperti waran terstruktur.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait