KABARBURSA.COM - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, mengharapkan aktivitas perdagangan saham meningkat seiring diterapkannya Papan Pemantauan Khusus (PPK) Full Periodic Call Auction.
"Melalui mekanisme ini, kami berharap saham-saham tersebut diperdagangkan lebih aktif sesuai dengan harga yang adil, yang informasinya dapat diakses melalui IEP & IEV," ujar Irvan kepada para media di Jakarta pada hari Rabu 27 Maret 2024.
Irvan menjelaskan bahwa Papan Pemantauan Khusus (PPK) Full Periodic Call Auction merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang bertujuan untuk melindungi investor di pasar modal Indonesia.
"Saham-saham yang dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus adalah saham-saham yang memenuhi kriteria fundamental dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus," tambahnya.
Dengan metode perdagangan ini, diharapkan pembentukan harga menjadi lebih adil karena mempertimbangkan semua pesanan yang tercatat dalam orderbook, sehingga memberikan perlindungan kepada investor dari potensi pesanan agresif yang masuk ke pasar.
"Walaupun batas harga minimum untuk saham di Papan Pemantauan Khusus ini adalah Rp1, kami menerapkan Auto Rejection harian yang lebih rendah, yaitu 10 persen, dibandingkan dengan yang lain," ungkap Irvan.
BEI telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus Full Periodic Call Auction pada Senin, 25 Maret 2024, dengan tujuan memberikan segmentasi khusus sesuai dengan strategi investasi para investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Dalam implementasi Full Periodic Call Auction, semua saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara Periodic Call Auction, terdiri dari lima sesi Periodic Call Auction dalam satu hari.