Market Hari Ini 07 Jan 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

BEI Pelototi BIPI, VINS, NICL, NELY, FORU, dan GRPM

Keenam saham tersebut terdeteksi aktivitas transaksi di luar kelaziman atau Unusual Market Activity (UMA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menaruh perhatian khusus terhadap pola pergerakan harga dan transaksi pada enam saham

Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

Daftar Isi

  1. 01 Empat Saham Disuspensi, Dua Lainnya Dibuka Kembali

KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menaruh perhatian khusus terhadap pola pergerakan harga dan transaksi pada enam saham. Emiten yang masuk dalam radar pengawasan tersebut yakni PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Victoria Insurance Tbk (VINS), PT PAM Mineral Tbk (NICL), PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY), PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), serta PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa pada keenam saham tersebut terdeteksi aktivitas transaksi di luar kelaziman atau Unusual Market Activity (UMA). Namun demikian, penetapan status UMA tidak serta-merta menandakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut,” tulis Yulianto dalam pengumuman resmi BEI.

Seiring dengan itu, BEI mengimbau para investor untuk bersikap lebih cermat. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memperhatikan tanggapan emiten atas permintaan klarifikasi dari Bursa, mencermati kinerja keuangan serta keterbukaan informasi, mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Empat Saham Disuspensi, Dua Lainnya Dibuka Kembali

Di sisi lain, BEI juga mengambil langkah tegas dengan melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek terhadap empat saham, sekaligus mencabut suspensi atas dua saham lainnya.

Yulianto merinci, empat emiten yang dikenakan suspensi adalah PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) beserta seri warannya (HUMI-W), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), serta PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).

Menurutnya, suspensi diberlakukan karena keempat saham tersebut mengalami peningkatan harga kumulatif yang dinilai signifikan. Penghentian sementara perdagangan mulai berlaku pada Rabu (7/1), sebagai langkah proteksi investor sekaligus upaya pendinginan pasar.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang waktu yang memadai bagi para pelaku pasar agar dapat menimbang setiap keputusan investasi secara lebih rasional, berlandaskan informasi yang tersedia.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangan resminya, Selasa (6/1).

Sementara itu, BEI memutuskan untuk mencabut suspensi atas saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) dan PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS). Kedua saham tersebut kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I pada 7 Januari 2026. Dengan dibukanya kembali suspensi, investor kini dapat melanjutkan aktivitas transaksi pada saham-saham tersebut.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait