Market Hari Ini 03 Feb 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

BEI Perketat Pengawasan Free Float: 38 Emiten Kena Suspensi!

Kepatuhan masih menjadi titik lemah bagi tidak sedikit perusahaan tercatat

(BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan 38 saham emiten

Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan 38 saham emiten yang dinilai lalai memenuhi ketentuan free float serta regulasi Papan Pemantauan Khusus. Sikap ini tidak setengah hati. Dampaknya pun segera terasa pada dinamika likuiditas di lantai perdagangan.

Evaluasi yang dilakukan per 29 Januari 2026 membuka kenyataan pahit: kepatuhan masih menjadi titik lemah bagi tidak sedikit perusahaan tercatat. Berangkat dari temuan tersebut, BEI menjatuhkan sanksi suspensi terhadap saham ALMI, CBMF, COWL, DEAL, DUCK, ETWA, FASW, GAMA, HKMU, JSKY, KAYU, KBRI, KIAS, LCGP, LMSH, MABA, MAGP, MFMI, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SUGI, SUPR, TECH, TOYS, TRIL, TRIO, UNIT, hingga WICO.

Perhatian pasar secara khusus mengarah ke PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Saham emiten ini telah berdiam di Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2025. Lebih dari setahun berlalu, namun tanda-tanda pemulihan tak kunjung muncul.

Jejak historis UNIT memperlihatkan persoalan yang menahun. Suspensi telah diberlakukan sejak 1 Maret 2021 akibat keterlambatan laporan keuangan. Sampai saat ini, perseroan belum memenuhi amanat Peraturan Bursa Nomor I-X, terutama Pasal III.1.6. Implikasinya tak terelakkan. BEI menegaskan suspensi saham UNIT tetap diberlakukan di pasar reguler maupun pasar tunai.

Dalam kesempatan yang sama, BEI mengimbau seluruh pihak terkait untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, ujar Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dalam keterangan resmi.

Kebijakan suspensi ini menjadi peringatan keras. Kepatuhan terhadap ketentuan free float dan prinsip transparansi bukan sekadar prosedur birokratis, melainkan pilar utama untuk melindungi investor serta menjaga marwah pasar modal Indonesia.

Sementara itu, angin segar datang dari pencabutan suspensi atas sejumlah saham. BEI membuka kembali perdagangan pada sesi I, Selasa (3/2), di pasar reguler dan pasar tunai untuk PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Indospring Tbk (INDS).(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait